Most Recent
Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal memberi perhatian yang serius dan sungguh-sungguh terhadap potensi agromaritim yang dimiliki NTB baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Gubernur Iqbal bahkan memberi prioritas untuk pembangunan agromaritim, sebagai salah satu program unggulannya dalam lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda NTB, Dr.Ir.H.Iswandi, M.Si kepada suarantb.com, Kamis, 27 Maret 2025, terkait dengan kebijakan dan arahan Guburnur Iqbal yang memberi prioritas untuk pembangunan NTB Agromaritim sebagai salah satu program unggulan pasangan Gubernur NTB-Wakil Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal-Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.I.P (Iqbal-Dinda) dalam lima tahun ke depan.
Dijelaskan Iswandi, agromaritim meliputi empat sektor. Pertama, pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan). Ke dua, kehutanan (hutan produksi alam, hutan tanaman industri, dan beragam produk non kayu). Ke tiga, perikanan (perikanan tangkap dan perikanan budidaya). Dan ke empat, maritim (blue ekonomi), termasuk industri bioteknologi kelautan, ESDM dan laut, pariwisata bahari, perhubungan laut, coastal forestry serta industri dan jasa maritim.
‘’Gubernur Iqbal memberikan prioritas agro maritim untuk memacu pertumbuhan ekonomi non tambang NTB. Karena ada beberapa alasan,’’ kata Iswandi. Alasan pertama, NTB sebagai Provinsi Kepulauan memiliki potensi agraris dan maritim yang sangat kaya. ‘’Ada potensi yang sangat besar yang belum dioptimalkan,’’ katanya.
Kemudian alasan ke dua, agromaritim merupakan sumber produksi aneka pangan yang menjadi bahan penting kebutuhan manusia. ‘’Pangan sangat menentukan tingkat kesehatan, kecerdasan dan kualitas sumberdaya manusia,’’ ujar Iswandi.
Alasan ketiga, kebutuhan manusia akan berbagai jenis komoditas, produk dan jasa agromaritim akan terus meningkat. ‘’Sehingga ini suatu peluang bagi NTB untuk terus meningkatkan produksinya secara berkelanjutan guna mendukung aktivitas hilirisasi dan industrialisasi produk agromaritim yang juga terus meningkat,’’ paparnya.
Kemudian alasan keempat, sektor agromaritim menyerap banyak tenaga kerja serta menghasilkan nilai tambah yang besar dan dampak pengganda yang luas. Sehingga dapat mendatangkan investasi yang besar dan pada gilirannya dapat menghapus kemiskinan di NTB dengan lebih cepat.
Alasan kelima menurut Iswandi, dengan memberi prioritas pada sektor agromaritim untuk memacu pertumbuhan ekonomi dapat mengakselerasi pertumbuhan di wilayah pedesaan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil sehingga dapat mempercepat pemerataan pembangunan wilayah.
Ditegaskan Iswandi, untuk mengoptimalkan potensi agromaritim yang demikian besar itu agar semakin optimal. Dalam memacu pertumbuhan ekonomi NTB sampai 8 persen terutama dari lapangan usaha non tambang. Dalam waktu dekat Pemprov NTB Bappeda akan menyiapkan peta jalan pembangunan agromaritim yang holistik dan menjadi pedoman implementasi secara berkesinambungan.
Gubernur Iqbal Beri Perhatian Serius pada Potensi Agromaritim
Tren Mudik di NTB Berubah, Transportasi Udara Menurun
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.
“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, dia mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.
“Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.
“Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya.
Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.
“Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
TNI Asesmen Prajurit Sebelum Menjabat di 14 K/L
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga layak untuk didukung.
"Saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya," saat ditemui di kompleks Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Bahlil, pihaknya telah mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau (RUU TNI) sejak awal dari mulai di internal fraksi hingga di Komisi I DPR.
Dia meyakini apa yang telah dibahas anggota dewan soal RUU TNI telah mempertimbangkan banyak demi kebaikan bangsa.
"Semuanya punya niat yang baik ya," kata dia singkat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Pengesahan RUU TNI Sudah Sesuai Prosedur
Sinyal Sang CEO, Struktur Lengkap Danantara Diumumkan Besok
DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.