Most Recent

OJK dan Pemkab Lotim Bersinergi , Perkuat Peran BUMD dan Pengembangan Ekonomi Daerah

 

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (OJK NTB) berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.


Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, dalam pertemuan dengan Bupati Lombok Timur di Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis, 13 Maret 2025.


Rudi menegaskan bahwa OJK di daerah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi konsumen dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara OJK dan Pemerintah Daerah.


“Koordinasi antara OJK dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan serta menyinergikan program-program yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal,” ujar Rudi.


Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penguatan sinergi ini juga bertujuan untuk memperdalam akses keuangan di Lombok Timur, termasuk melalui kolaborasi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.


Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi dan inklusi keuangan nasional pada tahun 2023 tercatat masing-masing sebesar 65,43 persen dan 75,02 persen.


Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan inklusi keuangan, Kabupaten Lombok Timur telah ditunjuk sebagai salah satu dari empat lokasi piloting Market Research Inklusi Keuangan tingkat kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2025. Program ini akan melibatkan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam melakukan riset dan self-assessment terkait kondisi akses keuangan di daerah.


“TPAKD Kabupaten Lombok Timur memiliki program unggulan Lotim Berkembang (Berantas Rentenir Melalui Kredit Tanpa Bunga), yang telah membawa Lombok Timur meraih penghargaan TPAKD Award. Program ini berjalan dengan baik, dengan total realisasi hingga akhir 2024 mencapai Rp200,57 miliar dan telah disalurkan kepada 15.123 debitur,” jelas Rudi.


Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan program unggulan TPAKD.


“Kami berharap program Lotim Berkembang dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Lombok Timur,” ujarnya.


Selain itu, Haerul juga menyoroti potensi pengembangan komoditas unggulan di Lombok Timur, khususnya di sektor perikanan seperti udang dan lobster. Ke depan, OJK akan mendukung pengembangan sektor ekonomi unggulan di Lombok Timur melalui partisipasi industri jasa keuangan yang lebih prudent dan bertanggung jawab.

Redaksi Sabtu, 29 Maret 2025
Gubernur Iqbal Beri Perhatian Serius pada Potensi Agromaritim

 

Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal memberi perhatian yang serius dan sungguh-sungguh terhadap potensi agromaritim yang dimiliki NTB baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Gubernur Iqbal bahkan memberi  prioritas untuk pembangunan agromaritim, sebagai salah satu program unggulannya dalam lima tahun ke depan.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda NTB, Dr.Ir.H.Iswandi, M.Si kepada suarantb.com, Kamis, 27 Maret 2025, terkait dengan kebijakan dan arahan Guburnur Iqbal yang memberi prioritas untuk pembangunan NTB Agromaritim sebagai salah satu program unggulan pasangan Gubernur NTB-Wakil Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal-Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.I.P (Iqbal-Dinda) dalam lima tahun  ke depan.


Dijelaskan Iswandi, agromaritim meliputi empat sektor. Pertama, pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan). Ke dua, kehutanan (hutan produksi alam, hutan tanaman industri, dan beragam produk non kayu). Ke tiga, perikanan (perikanan tangkap dan perikanan budidaya). Dan ke empat, maritim (blue ekonomi), termasuk industri bioteknologi kelautan, ESDM dan laut, pariwisata bahari, perhubungan laut, coastal forestry serta industri dan jasa maritim.


‘’Gubernur Iqbal memberikan prioritas agro maritim untuk memacu pertumbuhan ekonomi non tambang NTB. Karena ada beberapa alasan,’’ kata Iswandi. Alasan pertama, NTB sebagai Provinsi Kepulauan memiliki potensi agraris dan maritim yang sangat kaya. ‘’Ada potensi yang sangat besar yang belum dioptimalkan,’’ katanya.


Kemudian alasan ke dua, agromaritim merupakan sumber produksi aneka pangan yang menjadi bahan penting kebutuhan manusia. ‘’Pangan sangat menentukan tingkat kesehatan, kecerdasan dan kualitas sumberdaya manusia,’’ ujar Iswandi.


Alasan ketiga, kebutuhan manusia akan berbagai jenis komoditas, produk dan jasa agromaritim akan terus meningkat. ‘’Sehingga ini suatu peluang bagi NTB untuk terus meningkatkan produksinya secara berkelanjutan guna mendukung aktivitas hilirisasi dan industrialisasi produk agromaritim yang juga terus meningkat,’’ paparnya.


Kemudian alasan keempat, sektor agromaritim menyerap banyak tenaga kerja serta menghasilkan nilai tambah yang besar dan dampak pengganda yang luas. Sehingga dapat mendatangkan investasi yang besar dan pada gilirannya dapat menghapus kemiskinan di NTB dengan lebih cepat.


Alasan kelima menurut Iswandi, dengan memberi prioritas pada sektor agromaritim untuk memacu pertumbuhan ekonomi dapat mengakselerasi pertumbuhan di wilayah pedesaan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil sehingga dapat mempercepat pemerataan pembangunan wilayah.


Ditegaskan Iswandi, untuk mengoptimalkan potensi agromaritim yang demikian besar itu agar semakin optimal. Dalam memacu pertumbuhan ekonomi NTB sampai 8 persen terutama dari lapangan usaha non tambang. Dalam waktu dekat Pemprov NTB Bappeda akan menyiapkan peta jalan pembangunan agromaritim yang holistik dan menjadi pedoman implementasi secara berkesinambungan.

Redaksi
Tren Mudik di NTB Berubah, Transportasi Udara Menurun



Tren arus mudik Lebaran 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan perubahan. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal menilai terdapat peningkatan penggunaan moda transportasi laut dan darat dibandingkan tahun sebelumnya saat meninjau sejumlah titik strategis mudik pada Kamis (27/3/2025).

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, beban di udara tidak setinggi sebelumnya, tapi di laut dan darat meningkat. Jadi tampaknya ada pergeseran pilihan moda," ujar Iqbal saat meninjau Terminal Mandalika Kota Mataram.

Gubernur menduga kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan sejumlah kementerian bagi ASN turut memengaruhi pola pergerakan pemudik. Kebijakan ini dinilainya membuat pemudik memiliki fleksibilitas waktu sehingga tidak terjadi lonjakan penumpang pada hari tertentu.

Dalam inspeksinya, Iqbal memastikan kesiapan fasilitas transportasi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Pelabuhan Gilimas, Pelabuhan Lembar, serta sejumlah terminal dan pos pengamanan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan kesehatan dan keselamatan bagi kru angkutan.

Salah satu langkah yang diapresiasi Gubernur adalah pemeriksaan urin bagi kru transportasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Terminal Mandalika.

"Ini langkah preventif yang baik untuk keselamatan penumpang. Bisa diterapkan juga di pelabuhan dan bandara," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur memberikan bingkisan kepada petugas posko sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam memastikan kelancaran arus mudik.

Redaksi Jumat, 28 Maret 2025
TNI Asesmen Prajurit Sebelum Menjabat di 14 K/L


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.

“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, dia mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.

“Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.

“Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya.

Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.

“Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Redaksi Kamis, 27 Maret 2025
Pengesahan RUU TNI Sudah Sesuai Prosedur


Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga layak untuk didukung.

"Saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya," saat ditemui di kompleks Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Bahlil, pihaknya telah mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau (RUU TNI) sejak awal dari mulai di internal fraksi hingga di Komisi I DPR.

Dia meyakini apa yang telah dibahas anggota dewan soal RUU TNI telah mempertimbangkan banyak demi kebaikan bangsa.

"Semuanya punya niat yang baik ya," kata dia singkat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

Redaksi Sabtu, 22 Maret 2025
Sinyal Sang CEO, Struktur Lengkap Danantara Diumumkan Besok

 



Pengurus lengkap badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) itu akan diumumkan pada Jumat (21/3/2025), besok. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani memberi sinyal soal pengumuman itu. 


Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia memastikan lembaganya bakal diawasi secara berlapis, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Insyaallah, masih ada besok kan?" jawab Rosan Roeslani kepada pers, di KEK Industropolis Batang, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, ada kabar Rosan Roeslani yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengumumkan struktur Danantara pekan ini.

"Insyaallah, Insyaallah," katanya lagi seperti ditulis Detikcom.

Yang jelas, Rosan Roeslani mengungkapkan badan yang dipimpinnya bakal memiliki struktur organisasi yang berlapis. Hal ini membuat pengawasan Danantara menjadi sangat ketat. Danantara akan memiliki Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, hingga Dewan Pemantau. Sederet komite pengawas juga disiapkan, mulai dari komite audit hingga komite etik.

"Kita mempunyai struktur organisasi yang berlapis. Selain ada Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, ada Oversight Committee juga atau Dewan Pemantau, ada Komite Audit, Komite Investasi, Komite Ethical, dan masih ada lagi yang untuk memastikan bahwa kita menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar," urai Rosan Roeslani kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

Dengan semangat itu, Rosan Roeslani menjamin Danantara akan menjadi badan yang paling banyak dipelototi gerak geriknya. Semua yang terlibat dalam pengawasan Danantara bakal bertanggung jawab langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

Informasi yang ada menyebutkan, struktur Danantara sangat berlapis. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas yang akan bertanggung jawab langsung ke Presiden untuk memelototi langsung gerak gerik Danantara. Pada bagian Dewan Pengawas, akan ada 3 komite mulai dari komite audit, komite remunerasi dan sumber daya manusia, dan komite etik.

Pada bagian Dewan Pengawas, bakal diisi Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, KPK, BPK, BPKP, hingga PPATK. 

Sejauh ini baru ada Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas yang ditemani Wakil Ketua Dewan Pengawas Muliaman Hadad, seperti sudah diumumkan.

Redaksi Jumat, 21 Maret 2025
RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

 



DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.


RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.


"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.


"Setuju," jawab peserta rapat.


Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?


Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.


Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.


Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.


Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.


Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.


Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.


Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.


Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.


Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.


Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.


"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).


Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.


Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.


Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.


Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Redaksi Kamis, 20 Maret 2025