Anak TKI Terancam Hukuman Gantung Tulis Surat ke Jokowi dan Prabowo, Ini Isinya


Lombok Tengah – Zahrakanza Dewi, anak dari Zainul Watoni, menuliskan surat kecil terkait hukuman yang akan dihadapi ayahnya. Zainul Watoni merupakan seorang TKI asal Lombok Tengah yang akan menjalani hukuman eksekusi gantung atau penjara seumur karena terlibat kasus pembunuhan.
Surat kecil yang ia tuliskan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Calon Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Provinsi NTB Dr. Zulkieflimansyah, serta Bupati Lombok Tengah Suhaili.
Dalam tulisan tangan gadis kecil berumur delapan tahun ini, ia memohon pertolongan agar ayahnya bisa mendapatkan keringanan atas jeratan hukuman gantung atau kurungan penjara seumur hidup.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada bapak presiden Republik Indonesia dan bapak Gubernur NTB, bapak Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Saya Zahrakanza Dewi anak dari Zainul Watoni mohon pertemukan saya sama bapak saya yang dituduh melakukan/menghilangkan nyawa orang lain di Malaysia dengan ancaman hukuman gantung atau penjara seumur hidup,”
“Bapak Presiden RI dan Calon Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan pendampingan hukum atau perlindungan kepada bapak saya supaya dibebaskan dari segala tuduhan dan bisa berkumpul kembali bersama bapak saya,”
Zainul Watoni atau biasa dipanggil Toni ini, bekerja di Malaysia sebagai buruh sawit. Toni dikabarkan sudah dua kali pergi bekerja ke Malaysia.
Berdasarkan informasi dari keluarga Toni, Fatihin, keberangkatan pertamanya ke negeri jiran sebagai TKI dilakukannya secara legal dengan izin resmi. Namun, untuk keberangkatan kedua kalinya ia lewati dengan cara ilegal tanpa jalur resmi.
Ia diketahui mendaftar sebagai TKI melalui calo. Hal ini dipilihnya agar proses pengurusannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak berkas, sehingga bisa berangkat ke Malaysia lebih cepat dan mudah.
“Kebanyakan kan biasanya orang mau cari gampang sama cepat jalannya supaya cepat dapat uang. Kalau izin resmi itu prosesnya lama, jadi ini sebagai jalan pintas,” jelas Fatihin, Jumat (30/11/2018).
Fatihin mengatakan sebelum Toni berangkat ke Malaysia, ia sempat membuka konter. Namun ketika ia hendak berangkat ke Malaysia, Toni menyewakan konter miliknya ke seseorang yang membuka barbershop (tempat cukur rambut).
“Konter milik dia disewakan ke orang yang buka barbershop semenjak dia pergi ke Malaysia,” ujarnya.
Kasus ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan Toni. Ia dikenal keluarga sebagai orang yang tidak banyak bicara.
“Dia orangnya pendiam dan tidak banyak bicara, baik orangnya,” tambah Fatihin.
Zahrakanza diketahui saat ini baru duduk di bangku kelas 2 SD di Madrasah Ibtidaiyah NW No. 2 Langgalawe, Batukliang.
Toni dikabarkan sudah bercerai dengan mantan istrinya, Zuhriwatun. Selama ini Zahrakanza yang merupakan anak semata wayang, dikabarkan hidup bersama Zuhriwatun di Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan Toni tinggal sendiri di rumah miliknya akan tetapi letaknya masih di lingkungan perumahan keluarga.
“Anak satu-satunya tinggal sama mantan istrinya. Rumah Toni dengan mantan istrinya cuma 10 meter dari rumahnya,” ungkap Faitihin.
Fatihin menceritakan kabar terakhir Toni yang diterima oleh keluarga bahwa saat ini ia masih di tahanan. Kontak terakhir Toni dengan keluarganya melalui tetangganya yang akan menikah di Johor.
“Ada tetangga nikah ke Johor, dia yang kontakan sama Toni terus dia sampaikan ke keluarga. Sama ada komunitas anak NTB di Malaysia, dia juga masih bergerak sekarang di sana,” terangnya.
Pihak keluarga juga memberi respon akan kasus yang melibatkan Toni di Malaysia. Keluarga Toni berharap ada perubahan atas jeratan hukuman yang dijatuhkan kepada Toni.
“Ya di hukum penjara, tetapi diberi keringanan lah. Asalkan jangan seumur hidup dan dihukum gantung,” imbuh Fatihin. (IL4)
Sumber : insidelombok.id

Tidak ada komentar