Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham tahun 2019 yang mengesahkan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) kepada Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku ketua umum.
SK tersebut secara langsung menegaskan NW yang diakui negara adalah NW versi TGB Zainul Majdi atau yang biasa disebut NW Pancor, karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Namun, SK bernomor AHU-0000810. AH.01.08 itu mendapat penolakan keras dari NW versi Tuan Guru Bajang Atsani. NW versi TGB Atsani atau dikenal NW Anjani (Desa Anjani).
Penolakan tersebut berbuntut aksi massa besar-besaran di Kantor Kemenkum HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 18 September 2019. Ribuan santri NW Anjani menyegel kantor tersebut karena menilai NW yang sah adalah NW Anjani berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 April 2016, yang membatalkan kepemimpinan TGB Zainul Majdi.
"Atas putusan MA pada 2016, maka SK Kemenkumham Nomor AHU-00297.60.10.2014 yang intinya mengakui NW versi TGB dibatalkan," kata Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin.
Di tengah aksi protes yang berlangsung, NW Pancor mengklarifikasi isu yang beredar soal permasalahan di tubuh ormas Islam terbesar di NTB itu.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah NW NTB, Irzani, menjelaskan kronologi sengketa hukum saat dualisme NW. Dia menjelaskan, menkumham melalui SK Menkumham 2014 Nomor: AHU-00297. 60.10.2014 mengakui NW di bawah kepemimpinan TGB.
Namun, saat yang bersamaan, NW di bawah kepemimpinan Siti Raihanun (NW Anjani) menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tingkat PTUN hingga banding, TGB Zainul Majdi menang. Kemudian pada tingkat kasasi Ummi Siti Raihanun yang menang," katanya, Kamis, 19 September 2019.
Karena kasasi di MA memenangkan Siti Raihanun, maka SK Kemenkum HAM 2014 yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi dibatalkan. Kemudian, dikeluarkan SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketua Umum PBNW adalah Siti Raihanun. Artinya, saat itu NW versi Anjani diakui negara.
"Karena ada dugaan cacat prosedur, pada tahun 2016, TGB Zainul Majdi menggugat balik SK tersebut," ujar Irzani.
Proses gugatan TGB Zainul Majdi di PTUN memutuskan penundaan pemberlakuan SK yang mengesahkan Siti Raihanun. Namun, saat dilakukan banding oleh Siti Raihanun, hakim memenangkan Siti Raihanun.
TGB Zainul Majdi kemudian melayangkan kasasi di MA. Alhasil, TGB menang di MA. Kepemimpinan dia diakui. Namun, kata Irzani, Siti Raihanun melayangkan peninjauan kembali, akan tetapi hasil putusan hukum luar biasa tersebut kembali memenangkan TGB Zainul Majdi.
"Jadi kesimpulannya, SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketum Ummi Siti Raihanun dibatalkan," katanya.
Kemudian pada 10 September 2019, Menkumham, Yasonna Laoly, mengeluarkan SK baru yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi. Kendati demikian, Irzani berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bareng untuk bermusyawarah.
"Mari kita suarakan bersama-sama bahwa saatnya kita duduk bareng urun rembuk, berhenti kita saling salahkan apalagi saling menghujat. Habis energi, tenaga, biaya dan pikiran kalau berperkara terus," imbaunya. (PN)
Tidak ada komentar