MATARAM, Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB) menjamin keamanan pembangunan sirkuit MotoGP yang akan dibangun di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan, hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman pemberian bantuan pengamanan dalam proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika.
Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dan Presiden Direktur PT ITDC Abdulbar M Mansoer di hadapan pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Jajaran Direksi dan Manajemen PT ITDC, Rabu (4/9/2019).
Kapolda mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bantuan Polri kepada pihak PT ITDC yang memiliki arti penting bagi terselenggaranya tujuan negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nota kesepahaman tersebut berisi kegiatan pertukaran data dan/atau informasi, jasa pengamanan, kontinjensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung terselenggaranya proses pembangunan nasional, khususnya faktor keamanan dalam pembangunan perekonomian di wilayah NTB.
Salah satunya mengawal pembangunan destinasi pariwisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur sirkuit MotoGP di kawasan Mandalika. KEK Mandalika merupakan salah satu dari empat destinasi wisata unggulan yang masuk dalam program percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. "Saya berkomitmen terhadap keamanan orang asing atau turis sehingga tidak menjadi korban kejahatan.
Kami maksimalkan langkah-langkah pencegahan. Rasa memiliki juga ada pada kami sebagai bagian dari warga NTB," kata Kapolda Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019). Nana mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, menjadi tanda dimulainya kerja sama yang berpedoman pada prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta akuntabel.
Hal ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitas dan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Kapolda NTB juga memberikan penekanan dengan harapan nota kesepahaman ini nantinya lebih diimplementasikan dengan kegiatan-kegiatan nyata. (PN)
Tidak ada komentar