Warga Lombok Timur ini nekat gadaikan mobil kadesnya sendiri



Mataram - Seorang pria berinisial EH (28), yang diduga telah menggadaikan mobil pribadi milik Kepala Desa Dane Rase Samsuddin berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, mengatakan, EH yang bukan lain warga Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, itu ditangkap petugas berdasarkan laporan awal korban yang masuk ke Polsek Keruak, pada Selasa (17/9) lalu.

"Menindaklanjuti laporan korban yang bukan lain kepala desanya sendiri, pelaku berhasil termonitor oleh anggota di lapangan sedang berada di wilayah Lombok Tengah," kata Yogi.


Keberadaannya yang termonitor sedang berada di wilayah Lombok Tengah itu terungkap dari hasil pemeriksaan korban di Polsek Keruak yang dilanjukan dengan penyelidikan lapangan.

Karena keberadaan EH termonitor di wilayah Lombok Tengah, personel Polsek Keruak lebih dulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan meminta pengamanan tambahan dalam giat penangkapannya.

Dengan bala bantuan dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ditambah sejumlah personel dari Satreskrim Polres Lombok Timur, EH akhirnya ditangkap pada sore hari, kurang dari 24 jam setelah laporan korban masuk ke Polsek Keruak pada Selasa (17/9) lalu.

Pelaku yang ditangkap ketika sedang bertamu ke rumah mantan Kepala Desa Sengkol, di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, itu turut digeledah.

Tim gabungan yang melakukan penggedelahan badan EH menemukan barang yang diluar dugaan, yakni poketan sabu lengkap dengan alat hisapnya.

"Iya jadi pas penggeledahan badan, anggota temukan barang yang diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.

Selain narkoba lengkap dengan alat hisapnya, telepon genggam milik EH turut diamankan. Tidak lupa yang menjadi tujuan aksi penangkapan itu, polisi menginterogasi EH terkait keberadaan mobil korban.

Kepada petugas, EH yang tidak memberikan perlawanan apapun pada saat ditangkap mengaku menggadaikan mobil korban di wilayah Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim yang dapat keterangan pelaku langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan mobil korban," ucapnya.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Tengah. Dia berhasil melancarkan niat jahatnya dengan modus pinjam pakai.

"Ketika itu pelaku datang kerumah korban pada Kamis (12/9) pagi. EH menemui korban dan meminjam mobilnya lengkap dengan STNK," katanyam

Mungkin karena sudah kenal dekat dengan warganya tersebut, kata dia, tanpa pikir panjang korban memberikan kunci lengkap dengan STNK mobilnya.

"Bahkan pelaku ini minjam uang juga Rp200 ribu ke korban, dikasih juga sama korban, alasannya disuruh oleh ibunya," ujar Yogi. (PN)










Tidak ada komentar