Belum mahir pakai motor, wanita asal Lingsar ini tabrak dua pemuda hingga tewas



Mataram - Sarini, seorang wiraswasta penabrak dua pengendara sepeda motor sampai tewas di Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

"Korban bernama I dan j, saat itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam," kata Jaksa Penuntut Umum I.AP Camundi dewi.

Disebutkan, terdakwa S, serta korban I dan J, mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ditambah penerangan yang kurang memadai.

Selain itu, Terdakwa S Belum mahir mengendarai sepeda motor, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan saat itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Sonekeling, Dasan Geriya, Lingsar.

Akibat perbuatan terdakwa, S, I dan J, meninggal dunia, setelah sebelumnya, mendapat perawatan di RSUD NTB. "Ditemukan luka memar pada mata kiri dan kanan, kedua korban, I dan j, serta cairan berwarna kemerahan pada lubang hidung dan telinga," kata JPU.

Perbuatan terdakwa S diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat(4) undang-undangnomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (PN)







Tidak ada komentar