PORTALNTB.com – Seorang Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat diringkus Polres Mataram lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.
Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sedang.
“Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta, yang mana uang tersebut seharus digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang kesuruhan dari pencairan ke 3 untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat,” katanya, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Dijelaskan, tahap pencarian dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang pertama dan kedua berjalan baik, namun saat pencairan ke tiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa.
Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.
Kapolres menjelaskan uang tersebut justru digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan bermain judi online,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (PN).
Sumber: https://koranntb.com/
Tidak ada komentar