Lombok - Dinamika yang hangat di Papua memicu beberapa insiden kesalahpahaman yang merenggut nyawa. Pemerintah Indonesia kini melakukan berbagai cara untuk membuat Papua menjadi kondusif.
Bicara Papua, tentu ini menjadi atensi beberapa negara yang menduga ada pelanggaran HAM di sana. Terlebih lagi banyak aktivis HAM sering bicara Papua di dunia internasional.
Salah satu aktivis dan pengacara HAM, Veronica Koman kini berada di Australia. Dia secara resmi ditetapkan tersangka oleh polisi Indonesia dengan tuduhan provokator. Meskipun demikian Veronica tegas mengatakan sikapnya membela masyarakat Papua karena ada diskriminasi bagi masyarakat di sana.
Dia tetap berada di Australia dengan status tersangka dari Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia membuka peluang kerjasama dengan interpol untuk menangkap Veronica.
Pemerintah Australia dikenal konsen terhadap masalah HAM. Indonesia sering dibuat repot dengan itu. Apalagi saat Timor Leste masih dalam NKRI, Australia dikenal eksis mengangkat masalah Timor Leste.
Namun, untuk bicara masalah Papua, Australia tidak dapat berbuat banyak. Telah ada perjanjian kedua negara untuk sama-sama tidak mencampuri urusan negara masing-masing. Perjanjian tersebut dikenal dengan Lombok Treaty atau Kesepakatan Lombok.
erjanjian itu dibuat pada 13 November 2006 di Mataram menyusul terjadinya serangan bom Bali yang menewaskan banyak warga Australia. Perjanjian tersebut menitikberatkan kerjasama di bidang pertahanan, keamanan, kontra terorisme, maritime security, dan intelijen.
Perjanjian itu kemudian diratifikasi menjadi sebuah undang-undang nomor 47 tahun 2007 tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan.
Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral
kedua negara adalah:
a. kesetaraan dan saling menguntungkan
b. saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayahkesatuan nasional, dan kemerdekaan politik
c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
d. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan,baik yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancamstabilitas, kedaulatan dan/atau integritas wilayah Pihak lain, termasukmenggunakan wilayahnya untuk melakukan kegiatan separatisme
e. menyelesaikan sengketa secara damai; dan
f. tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan
terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik pihak lain.
Yang dicakup dalam perjanjian ini meliputi kerja sama dalam
bidang:
a. pertahanan;
b. penegakan hukum;
c. pemberantasan terorisme;
d. intelijen;
e. keamanan maritim;
f. keselamatan dan keamanan penerbangan;
g. proliferasi senjata pemusnah masal;
h. tanggap darurat;
i. pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan
j. peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan
antarmasyarakat.
(PN)
Sumber: https://koranntb.com/
Tidak ada komentar