Mataram - Randi maulana Adnan, mantan brigadir polisi menjadi pelaku pencurian sepeda motor, di sebuah minimarket di kawasan Kekalik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Ya awalnya, mau ke rumah teman, mau ambil uang, terus lihat sepeda motor parkir, masih ada kuncinya, terus diambil," katanya saat menjalani sidang pada pengadilan negeri(PN) Mataram, Rabu.
Saat menjalani aksinya, Randi tidak sendirian, ia ditemani, adiknya, Hari Rinaldi, yang saat itu, tidak sengaja bertemu di jalan.
“Tidak sengaja ketemu di jalan, awalnya saya berniat mau curi burung, untuk dijual," ujarnya saat ditanya, hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari.
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan randi, terekam, CCTV minimarket, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Motor curian ditemukan pihak kepolisian di sebuah warnet. Saat ditanya, awalnya terdakwa, randi, membantah dan mengaku mendapat motor dari hasil gadai.
“Ketemu motornya di warnet, saat ditanya, motornya dari mana, dia nggak ngaku, dia bilang dari hasil gadai," kata saksi dari kepolisian, Idham Khalid.
Kedua kakak beradik ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman. Randi karena kasus penadahan, sementara adiknya karena kasus pencurian burung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (PN)
Sumber: https://mataram.antaranews.com/
Tidak ada komentar