Mencuri di rumah teman lama, pemuda di Mataram ini masuk bui lagi



Mataram - Ni Wayan Lasmi, tidak menyangka, Ariel Darman (21), teman semasa SMP-nya, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumahnya, di  kawasan Sweta, Cakranegera, Mataram.

“Ya nggak nyangka, sudah lama nggak ketemu, terakhir ketemu 2015, dulu kita sekelas," ujarnya saat  memberikan kesaksian pada hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
 
Ia juga menambahkan, semasa SMP dahulu, terdakwa mengetahui rumahnya di kawasan Pajang Timur, Mataram, namun setelah menikah ia ikut suaminya, tinggal di kawasan sweta, Cakranegera.

Dijelaskan oleh saksi Agus wijaya, suami Lasmi, pelaku beraksi pada jam 12 malam, dan masuk melalu pintu atas rumahnya. 

Barang yang diambil meliputi,cincin seberat 2,5 gram, keris, bor listrik, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta.

Diakui terdakwa, aksi pencurian dilakukan karena diajak oleh rekannya bernama Awi. "Tidak sengaja lewat depan rumahnya, rencana nyuri dari Awi," ujarnya saat ditanya jaksa penuntut Umum(JPU), Mirah Torisia dewi.

Pelaku menyesali perbuatannya, setelah sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (PN)








Tidak ada komentar