Pemkab Sumbawa Barat tutup lima gerai Indomaret


Mataram - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menutup Toko modern Indomaret untuk sementara waktu terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2019 terkait perpanjangan izin usaha toko modern (IUTM).

Penutupan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, nomor 503/472/DPMPTSP/X/2019. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abdul Hamid, di Taliwang, Sumbawa Barat, Selasa, mengatakan penutupan tersebut dilakukan terkait  penyelesaian perpanjangan izin usaha toko modern (IUTM) yang telah diajukan untuk lima gerai toko Indomaret. 

"Kelima gerai toko modern ini kami tutup karena masalah IUTM," katanya.

Dijelaskan, sebelumnya pihak DPMPTSP sudah memberikan surat peringatan kepada Kepala Cabang Bali-Nusra PT Indomarco Prismatama di Denpasar dengan nomor surat 503/01/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/02/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/03/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/04/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/05/IUTM/DPMPTSP/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018, dan dinyatakan sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 22 Juni 2019.

Lebih lanjut, dikatakan, manajemen PT Indomarco Prismatama sebagai pemilik toko Indomaret dianggap lalai melakukan pemenuhan kewajiban administrasi perizinan sejak mulai beroperasi di Sumbawa Barat, toko Indomaret sampai saat ini ternyata belum merealisasi kemitraan dalam setiap gerai dengan para pelaku UMKM.

Abdul Hamid meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk segera merealisasi semua item komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat maupun dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Untuk memastikan itu, Tim monitor dan evaluasi Pemerintah Daerah akan segera melakukan evaluasi lapangan secara seksama terkait realisasi komitmen kemitraan dengan UMKM dan lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (PN)








Tidak ada komentar