PortalNTB.com – Seorang joki cilik Muhammad Sabila Putra (10 tahun) meregang nyawa usai terjatuh dari kuda pacuan. Korban yang masih duduk di bangku kelas empat SD merupakan joki cilik pacuan kuda tradisional di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Korban terjatuh di lokasi pacuan kuda tradisional yang melibatkan joki cilik di Kelurahan Sambi Na’e, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin sore, 14 Oktober 2019.
Saat korban melaju kencang menunggangi kuda yang jauh berkali-kali lebih besar dari tubuhnya, kuda yang ditungganginya cidera dan jatuh. Sabila ikut terjatuh dan mengalami cidera serius di kepala. Mulutnya mengeluarkan darah. Dia meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Lomba diselenggarakan untuk merayakan event perebutan piala Walikota Bima menyambut HUT TNI ke 74 tahun 2019.
Atas kejadian tersebut, aktivis yang tergabung dalam #SaveJokiCilik melaporkan penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan Polisi Militer. Mengingat ada panitia yang juga merupakan anggota TNI.
“Kami melaporkan pihak penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan POM dengan pasal penelantaran dan perlakukan salah pasal 76B Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Aktivis #SaveJokiCilik, Nurjanah, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain itu, aktivis #SaveJokiCilik juga mendesak agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usia dan kematangan anak sebagi joki cilik. Apalagi, pacuan kuda yang melibatkan anak tersebut tidak dilengkapi alat keselamatan yang baik.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB mendesak pacuan kuda yang melibatkan anak disetop, karena selain membahayakan anak, muncul indikasi eksploitasi anak.
“Tidak hanya soal keselamatan anak saja tapi dari sisi pergaulan. Kita juga melihat kemungkinan adanya eksploitasi anak di kasus-kasus joki anak yang di Sumbawa dan di Bima, termasuk di Lombok,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi. (PN)
Sumber: https://koranntb.com/
Tidak ada komentar