Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui tim subdit III direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu asal Thailand dari seorang pria asal Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Pria yang kita amankan dengan barang bukti setengah kilogram lebih ini berinisial AD, asal Pringgasela, Lombok Timur," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa persnya yang didampingi pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di Mataram, Jumat.
Sudjarwoko mengatakan, keberhasilan Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba dan pelaku AD berawal dari koordinasi dengan pihak bea cukai yang menjalankan tugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Zamia).
"Informasinya menyebutkan kalau ada paket kiriman barang dari luar negeri yang masuk melalui bandara dan dicurigai berisi narkoba," ujarnya.
Kecurigaan itu, kata dia, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan barang yang dilakukan petugas bea cukai. Barang tersebut bukannya dibongkar, namun kecurigaan petugas muncul setelah paketannya melewati pemeriksaan x-ray yang ada di bandara.
Namun demikian, informasi yang ditindaklanjuti Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB tersebut tidak langsung diamankan, melainkan diikuti hingga barang tersebut sampai kepada si penerimanya.
"Setelah tim melakukan pemantauan, tim melihat ada seorang pria yang datang mengambil paketan. Setelah barang berada ditangan, tim langsung mengamankan pelaku," ucapnya.
Pengamanan tersebut, jelasnya, dilakukan pada Rabu (9/10) siang, sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Lintas Laskar, Dusun Berumbun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan paketan barangnya, polisi menemukan dua pasang sandal wanita, tiga kaos oblong, dua kerudung, dan tiga peci. Telepon genggam dan dompet milik pelaku DA serta tanda bukti terima paketan turut diamankan.
"Untuk narkobanya, ditemukan petugas kami dari dalam hak sandal. Dalam masing-masing hak sandal itu ditemukan satu poket besar serbuk kristal putih," katanya.
Setelah diamankan dan ditimbang kembali, berat empat poket besar narkoba tersebut mencapai 546,59 gram.
"Dari penangkapan ini, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya dia yang dikirim oleh rekannya langsung dari Thailand," ucap Sudjarwoko.
Lebih lanjut, AD yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB dan telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena barang bukti narkobanya (sabu-sabu) melebihi lima gram, pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (PN)
Sumber: https://mataram.antaranews.com
Tidak ada komentar