Mataram - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2020 sebesar Rp2,2 juta, naik dari UMK tahun 2019 tercatat Rp2.013.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Minggu, mengatakan, gambaran besaran UMK tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Mataram, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
"Dalam rapat yang kami lakukan pekan kemarin, sudah ada gambaran kesepakatan namun angka itu masih akan dilakukan kajian lagi untuk diputuskan kemudian diusulkan ke provinsi pada tanggal 11 November 2019," katanya.
Dikatakan, penetapan UMK pada dasarnya harus lebih tinggi dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) dimana secara nasional kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,5 persen.
"Dengan demikian, jika melihat gambaran kenaikan UMK tahun 2020, maka kenaikannya sudah lebih dari 8,5 persen," katanya.
Menurutnya, dalam pembahasan selanjutnya, berbagai masukan dan standar kenaikan UMK, kembali menjadi pertimbangan tim. Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL) tahun 2019, inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.
"Laju tingkat inflasi dan tingkat ekonomi masyarakat sebagai bahan kajian kenaikan UMK 2020, kami meminta di Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Diharapkan hasil kerja tim kenaikan UMK nantinya, bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, di samping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya. (PN)
Sumber: https://mataram.antaranews.com/
Tidak ada komentar