Indonesia dan Jepang terus menjalin kerja sama dalam upaya pengembangan industri otomotif, termasuk mendorong percepatan produksi kendaraan yang ramah lingkungan.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Perindustrian RI dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian (Ministry of Economy, Trade and Industry/METI) Jepang.
“Mereka memberikan gambaran tentang pengembangan industri kendaraan listrik. Adapun yang kami bahas, antara lain mengenai kebijakan pengembangan industri otomotif kedua negara,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin RI Harjanto lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, lanjutnya, tren dan aktivitas penggunaan kendaraan listrik serta pengembangan baterai di dunia pada acara The 2nd Indonesia – Japan Automotive Dialogue di Bali.
Harjanto menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut guna saling berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai standardisasi dan regulasi teknis yang diimplementasikan di kedua negara. Salah satunya adalah pemanfaatan energi baru terbarukan (biofuel).
“Kami juga mendapatkan input dari mereka khususnya untuk implementasi B30. Misalnya, mereka memberikan masukan tentang bagaimana mendapatkan fuel yang berkualitas lebih baik. Contohnya, campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME)-nya itu ada proses lanjutan, sehingga akan menghasilkan proses hydrogenated vegetable oil,” ujarnya.
Bahkan, menurut Harjanto, kedua belah pihak membicarakan terkait perkembangan investasi dan insentif untuk pengembangan industri kendaraan listrik. Apalagi, Indonesia - Jepang telah lama menjadi mitra strategis dalam menjalin kerja sama ekonomi.
Di sektor alat transportasi, Jepang merupakan investor terbesar di Indonesia sampai dengan triwulan III tahun 2019, dengan nilai sebesar Rp7,46 Triliun.
Di sektor otomotif, Jepang juga adalah salah satu kisah sukses dari para investor yang ingin terus menanamkan modalnya di Tanah Air, di mana produsen otomotif jepang skala global telah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
“Kami sampaikan, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang bertujuan mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik. Kami jelaskan secara komprehensif kepada mereka, sehingga bisa mendapatkan pemahaman yang jelas,” paparnya.
Harjanto menambahkan, guna menarik investor dalam pengembangan kendaraan listrik ini, Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pemberian insentif fiskal seperti tax holiday.
“Di antaranya kami fokus membidik investasi untuk pembuatan baterai, electric motor, dan power control unit, yang menjadi tiga komponen utamanya. Insentif tersebut diberikan sepanjang investasi mereka sekitar 50 juta dolar AS atau mereka melakukan proses industrialisasi di dalam negeri,” imbuhnya.
Sumber: https://mataram.antaranews.com/
Tidak ada komentar