Pemda Bima Minta Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law


BIMA - Kabid Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kab Bima, Moh. Irfan HM Nor S.Sos, mengatakan, di Kabupaten Bima sampai saat ini belum ada organisasi buruh/pekerja karena masih gabung dengan organisasi buruh yang ada di wilayah Kota Bima.


 Terkait RUU Omnibus Law bidang ketenaga kerjaan, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi draf tersebut karena, RUU masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat di DPR RI. Namun demikian, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah yang menangani soal tenaga kerja, pihaknya tetap siap untuk melakukan sosialisasi dan mendukung RUU tersebut untuk direalisasikan kepada masyarakat khususnya bagi para buruh dan pekerja di wilayah kabupaten Bima.
Sampai saat ini katanya, pihaknya belum pernah mendengar informasi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh buruh di Kabupaten Bima terkait menyikapi RUU tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Kabupaten Bima, tidak akan ada aksi unjuk rasa menolak RUU tersebut.

Dia menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bima, dalam menyikapi RUU tersebut dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain seperti Unras dengan anrkis.
"Tujuan RUU sudah jelas yakni untuk kesejahteraan atau  kepentingan buruh itu sendiri" katanya. 

Tidak ada komentar