Rencana Undang undang Omnibus Law dinilai pro dan kontra. Namun ada nilai positif dari Omnibus Law tersebut.
Pernyataan ini disampaikan pengamat Ekonomi Aceh, Dr. Amri, SE., M. Si, kepada media ini, Senin (24/2).
“Saya menganggap ini sangat positif uu Omnibus Law,” jelasnya.
Omnibus Law merupakan penyederhanaan regulasi dan kepastian berinvestasi di Indonesia.
Dr. Amri menilai, investor dalam negeri memudahkan investasi karena adanya kepastian hukum demi menghindari birokrasi yang panjang dan berbelit belit.
Omnibus Law merupakan penyederhanaan regulasi dan kepastian berinvestasi di Indonesia.
Dr. Amri menilai, investor dalam negeri memudahkan investasi karena adanya kepastian hukum demi menghindari birokrasi yang panjang dan berbelit belit.
“Sehingga Indonesia keluar dari negara berkembang menuju negara maju,” ungkap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah ini.
Indonesia sebagai negara berkembang (income modle traps), untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan meningkatkan lapangan pekerjaan. Atau dengan kata lain mengurangi pengangguran, menurunkan tingkat kemiskinan, pemerataan ekonomi, pertumbuhan ekonomi atau mensejahterakan rakyat Indonesia.
Omnibus Law dapat sama sama menguntungan antara buruh dan pengusaha atau pemilik perusahaan. Jadi, apa yang dikerjakan buruh di sebuah perusahaan sesuai dengan hasil diperolehnya.
Sambungnya, selama ini investor yang menanamkan modalnya di Aceh, sebab tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP), menjadi sebuah kendala untuk menggaji tenaga kerja.
“UMP Aceh mencapai Rp 3,2 juta,” jelasnya.
“UMP Aceh mencapai Rp 3,2 juta,” jelasnya.
Ia menilai, investor orang kaya dan tujuannya ada profit (keuntungan). Bagi investor tentu mau berinvestasi bila rugi.
“Jadi, harus ada diuntungkan antara buruh dan pengusaha,” kata Dr. Amri.
Ia mengatakan, gaji tinggi tentu yang diuntungkan buruh namun harus ada keseimbangan pengusaha supaya mendapatkan keuntungan.
Ia mengatakan, gaji tinggi tentu yang diuntungkan buruh namun harus ada keseimbangan pengusaha supaya mendapatkan keuntungan.
“Kata kuncinya saling menguntungkan atau win win solution,” paparnya lagi.
Lanjutnya, kalau buruh untung sementara pengusaha rugi maka tidak bisa jalan perusahaan kedua duanya.
Lanjutnya, kalau buruh untung sementara pengusaha rugi maka tidak bisa jalan perusahaan kedua duanya.
“Kesepakatan antara buruh dan pengusaha itu perlu. Sebab bisa rugi semua,” ungkapnya.
Ia berharap, dengannya pergub Aceh tentang UMP supaya tetap diimplementasikan. Jika ada ketimpangan maka perlu dikomunikasikan antara buruh dan pengusaha.
Ia berharap, dengannya pergub Aceh tentang UMP supaya tetap diimplementasikan. Jika ada ketimpangan maka perlu dikomunikasikan antara buruh dan pengusaha.
Dr. Amri yang telah memiliki sertifikat Perencanaan pembangunan (planning ) &Penganggaran Uang Negara (Budgeting) baik di level Nasional maupun International (Graduate Research Institute for Policy Studies. Tokyo,Jepang). (rus).
Tidak ada komentar