Jokowi Resmi Pakai Omnibus Law di 2021 Genjot Ekonomi


Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Omnibus Law untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pembacaan Nota Keuangan 2021 di Gedung DPR pada Jumat (14/8). Dia menuturkan penerapan Omnibus Law diharapkan mendorong investasi dan daya saing nasional.

"Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan
investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi," kata Jokowi.
Di sisi lain, dia menuturkan, rencana pendapatan negara adalah Rp1.776,4 triliun dan belanja negara Rp2.747,5 triliun.
Sehingga, kata Jokowi, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB. Rencananya, defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Desakan itu terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang.
Ini terkait dengan penjaminan hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, orang semua lagi fokus mengatasi kesehatan, ekonomi, ini dikejar supaya cepat selesai. Maka banyak protes dari masyarakat," demikian Komnas HAM.
(Tim/asa)

Tidak ada komentar