Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengunggah sebuah rekaman video pada kanal YouTube-nya yang membahas salah satu isu terhangat saar ini dan masih hangat dibicarakan.
Isu tersebut berangkat dari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebut bahwa radikalisme masuk ke masjid-masjid lewat masyarakat yang berpenampilan good looking. Hal itu membuat mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo marah terkait pernyataan Menteri Agama tersebut dalam sebuah rekaman video berdurasi 15 menit lebih 19 detik.
“Pernyataan Fachrul Razi, Menteri Agama, soal good-looking (adalah) orang yang mengajarkan, menyebarkan virus radikalisme di masjid-masjid” ujarnya dalam kalimat pembuka dalam kanal YouTube Refly Harun yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 8 September 2020.
Pernyataan Fachrul Razi itu lantas dengan cepat mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak, salah satunya mantan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Kritikan Gatot Nurmantyo itu bahkan menjadi judul video ulas berita Refly Harun.
"GATOT NURMANTYO: TANGKAP SAYA, SAYALAH YANG MAKAR!!" demikian judul video pada kanal YouTube Refly Harun.
Refly Harun menilai bahwa pernyataan Menteri Agama tentang hafiz, radikalisme, dan good-looking adalah pernyataan yang tidak produktif.
Kritikan Gatot Nurmantyo itu bahkan menjadi judul video ulas berita Refly Harun.
"GATOT NURMANTYO: TANGKAP SAYA, SAYALAH YANG MAKAR!!" demikian judul video pada kanal YouTube Refly Harun.
Refly Harun menilai bahwa pernyataan Menteri Agama tentang hafiz, radikalisme, dan good-looking adalah pernyataan yang tidak produktif.
“Radikalisme itu adalah suatu yang sifatnya hipotetis,” ucapnya
Refly Harun kemudian mengajak penonton untuk membandingkan data jumlah kasus radikalisme dengan kasus korupsi.
Ia bahkan menyantumkan data ICW tahun 2019 yang mencatat ada 271 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK.
Jumlahnya pun tak main-main, tersangka korupsi ada 580 orang, kerugian negara Rp8,4 triliun, jumlah suap Rp200 miliar, pungutan liar Rp3,7 miliar, dan jumlah pencucian uang Rp108 miliar.
“Bisnis dan kekuasaan bergandeng tangan, lalu korupsi merajalela. Itulah yang harus kita takutkan,” katanya menekankan.
Berdasarkan penuturannya, Revisi Undang-undang KPK, pengesahan produk UU Minerba, pengesahan UU MK yang memberikan jabatan panjang bagi Hakim Konstitusi, dan Perppu Corona adalah produk-produk yang berpikir untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Dalam kaitannya dengan kritikan, lanjut Refly Harun, pemerintah seharusnya tidak boleh menganggap kritikan sebagai bentuk radikalisme. Menurutnya, kritikan saat ini semakin sempit ruangnya sebab selalu dianggap bentuk radikalisme.
"Saya bisa saja dianggap radikal karena selalu mengkritik pemerintah, padahal bukan pemerintahannya yang dikritik tapi perilaku buruknya," ujar Refly Harunlagi.***
Sumber : https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12727245/menag-sebut-radikalisme-dari-orang-good-looking-gatot-nurmantyo-dialah-penyebar-virus-sebenarnya
Tidak ada komentar