Mataram - Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit menular akan dimulai pada tanggal 14 September 2020, atau tinggal 11 hari lagi. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk turun bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita sudah mulai melakukan sosialisasi, bersama aparat, Pol PP, TNI dan Polri sampai dengan tanggal 13 September, " ujar Asisten I Provinsi NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si, didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum, saat melakukan rapat koordinasi bersama kabupaten/kota di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 4 September 2020.
Ia menjelaskan bahwa dasar dari terbitnya Perda itu, karena masih terjadinya penambahan kasus Covid-19 di NTB. Dimana hal itu disebabkan salah satunya karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi imbauan Pemerintah terkait penerapan protokol Covid-19.
Untuk itu lanjutnya, Pemprov NTB membuat Perda yang mengatur pemberian sanksi bagi yang melanggar. Harapnya dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, terutama dalam menggunakan masker.
Diungkapkan Baiq Eva, setelah tahap sosialisasi ini selesai pada tanggal 13 September, maka mulai tanggal 14 september 2020 akan diberlakukan sanksi denda sesuai yang diatur dalam Perda dan Peraturan Gubernur, sebesar 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di ruang- ruang publik.
"Sekarang tinggal kita pilih, mau pakai masker atau denda," ujarnya.
Untuk itu ia mengajak pemda kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2020. Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa.
"Seperti yang kita lakukan saat ini, turun langsung ke lapangan untuk membagikan masker," ungkapnya.
Untuk lebih memaksimalkan tahapan sosialisasi, Pemda juga diminta untuk memanfaatkan semua platform yang ada secara maksimal. Misalnya sosialisasi melalui media cetak, elektronik, spanduk, baliho dan banner yang dipasang di hampir semua sudut di Provinsi dan Kabupaten/kota.
Di hadapan peserta Rakor, Baiq Eva juga mengingatkan, kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tetap menerapkan Protokol Covid-19 dalam semua tahapan proses yang ada. "Jangan ada kerumunan massa yang melanggar protokol Covid-19, terutama saat pendaftaran," tutupnya. (Humas NTB/LNG04)
Tidak ada komentar