Mabes Polri: Kalau Baca Isi Percakapan Grup WA KAMI, Ngeri

 


JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah berdasar bukti permulaan yang kuat. Bukti itu berupa percakapan grup WhatsApp (WA), proposal hingga bukti posting-an di media sosial.

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya penghasutan yang sangat membahayakan keamanan negara. “Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Namun, dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta serta Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup, tetapi ada beberapa grup.

“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan diprofiling. Kasus per kasusnya diprofiling,” tutur Awi. Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkistis di berbagai kota besar di Indonesia. “Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkistis. Patut diduga mereka itu (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu,” beber Awi.

Lulusan Akpol 1992 ini pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan tersebut hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.

“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA),” tegas Awi. Ketika disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan. "Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” tambah Awi.

Namun, Awi belum mau memerinci apa isi proposal yang dimaksud. Menurut dia, nanti hal tersebut akan diungkap oleh penyidik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan. Diketahui, delapan pegiat KAMI yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri. Beberapa orang itu sudah dijadikan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Mereka diduga melangggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.(cuy/jpnn)

Sumber

Tidak ada komentar