Jakarta – Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mengaku optimis bahwa Omnibus Law yang tengah digodok Pemerintah dan DPR dapat menjadi solusi untuk ekonomi dan politik dalam negeri.
Terlebih dengan kondisi ekonomi tanah air saat ini yang melemah akibat Virus Corona atau COVID-19. Meskipun demikian, menurut Emrus, RUU ini harus benar-benar dibahas secara bersama dan melibatkan semua stakeholder atau pihak terkait.
“Jika Omnibus Law kita bahas bersama, maka saya jamin, bahwa Omnibus Law akan menjadi solusi di bidang ekonomi jika di bidang ekonomi dan politik,” kata Emrus saat dihubungi, Selasa (24/3/2020) kemarin.
Emrus memprediksi pandemi corona tidak akan berlangsung lama. Corona akan hilang karena virus tersebut hanya numpang hidup di tubuh manusia. Setelah itu, perekonomian dan politik Indonesia diyakini akan kembali normal.
“Naiknya dolar kita karena menurunnya produktifitas kita, karena corona. Sehingga turunnya dolar tidak bisa menjadi patokan di tengah situasi seperti ini,” ujar dia.
Direktur Emrus Corner melihat ide dan gagasan munculnya Omnibus Law adalah untuk menyatukan regulasi agar tidak tumpang tindih.
“Omnibus Law solusi. Namun, kontennya harus dirumuskan bersama dalam hal pembuatan narasinya. Jangan tiba-tiba muncul 1000 halaman. Seharusnya itu per-persoalan,” ujar dia.
Emrus meminta pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang agar mendengar aspirasi dari semua pihak, terutama buruh atau pekerja dan juga pengusaha.
“Saya kira filosofinya adalah pekerja dan pengusaha adalah relasi yang saling menguntungkan. Jadi tidak boleh keduanya mendominasi apakah pekerja mendominasi pengusaha atau sebaliknya. Kita sudah menerima negara kita merupakan negara demokrasi. Jadi di situ ada relasi antar-pekerja dan pengusaha yang saling menguntungkan,” pungkasnya.
Dia mencontohkan, status karyawan BUMN yang harus diatur dalam Omnibus Law bahwa tidak ada outsourcing karena itu perusahaan milik negara.
Selain itu, yang juga harus diatur adalah soal sistem penggajian karyawan.
“Kita tidak tau gaji karyawan A dengan karyawan B. Bisa si A lebih besar daripada si B. Pengusaha wajib membuka cash flow terhadap karyawan. Ini agar pengusaha tidak bisa berkelit dengan alasan pailit. Padahal kenyataannya jalan-jalan terus ke luar negeri, punya mobil mewah, sementara karyawan gajinya UMR,” tandas Emrus.
“Setiap perusahaan harus jujur melaporkan kekayaannya. Masa ke Dirjen pajak jujur, tapi ke karyawan tidak,” sambungnya lagi.
Demikian juga Omnibus Law RUU perpajakan, agar tidak ada jebakan batman, konten RUU itu harus hati-hati dan dirumuskan secara bersama dengan berbagai kelompok masyarakat.
“Saya berpendapat, kepentingan rakyat secara keseluruhan, termasuk di bidang pajak. Karena setiap warga negara harus bayar pajak. Kita buka semua secara transparan,” katanya mengingatkan.
Sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar