Jakarta, Indonesia - Pascapengesahaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, intensitas gelombang demonstrasi penolakan terus meningkat. Situasi di Ibukota DKI Jakarta memanas di beberapa titik karena terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat keamanan.
Pro-kontra terhadap kehadiran UU ini memang belum selesai. Di tengah pro-kontra tersebut, sejumlah lembaga keuangan asing menyampaikan opininya terkait kehadiran UU Omnibus Law ini.
Lembaga keuangan asing tersebut diantaranya, Morgan Stanley, Fitch Ratings dan Moody's Investor Servives. Mayoritas yang disampaikan lembaga keuangan asing tersebut positif.
Menurut Morgan Stanley UU Ciptaker ini merupakan tonggak penting dalam reformasi struktural di Indonesia.
"Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan moneter, inflasi yang relatif stabil, kebijakan fiskal yang lebih akomodatif, dan dapat mempercepat belanja infrastruktur," tulis Morgan Stanley dalam risetnya, Selasa (6/10/2020).
Tujuan utama dibentuk dan disahkannya undang-undang ini adalah agar penanaman modal asing (PMA) dapat berjalan lebih lancar dan makin bertambah. UU Ciptaker ini dibentuk untuk menghilangkan birokrasi dan aturan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih.
UU Ciptaker dibentuk dengan merevisi 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Di dalamnya telah mencakup relaksasi dalam penghapusan daftar investasi negatif, reformasi tenaga kerja, kemudahan dalam perizinan, pengadaan tanah, dan perampingan administrasi pemerintah.
Omnibus law juga akan melengkapi insentif pemotongan tarif pajak perusahaan yang disahkan awal tahun ini.
Menurut analisis dari Morgan Stanley, dampak bagi pelaku usaha dari disahkannya undang-undang ini Indonesia salah satunya, berkembangnya perusahaan startup teknologi yang makin pesat. Ini berpotensi meningkatkan transfer teknologi dalam hal ekonomi digital.
Ekonomi digital yang berkembang di Indonesia mulai bergeliat akibat peran startup teknologi, terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mulai menggunakan berbagai media platform teknologi untuk aktivitas sehari-harinya.
Sehingga, Indonesia berhasil mencetak perusahaan startup bergengsi alias beberapa unicorn teknologi, termasuk satu decacorn.
Perusahaan-perusahaan startup tersebut diantaranya sektor transportasi dan logistik (Gojek), pembayaran (Ovo/Gopay), e-commerce (Bukalapak, JD.ID, Tokopedia, dan lain-lain), dan perjalanan serta pariwisata (Traveloka). Nilai transaksi kotor mereka memiliki sebanyak tiga kali lipat dalam setahun.
Menurut Pitchbook, kapitalisasi pasar Gojek terkini sebesar US$ 12 triliun, hampir mendekati kapitalisasi pasar salah satu emiten blue chip, yakni PT Astra International (ASII).
Namun, pesatnya ekonomi digital harus didukung oleh platform teknologi yang baik,adopsi cepat oleh masyarakat, ketersediaan gadget yang terjangkau, dan infrastruktur yang membaik, sehingga tidak berpotensi terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan.
Dampak lainnya dari UU Ciptaker ini adalah kerja sama antara Indonesia dengan China semakin erat. China sudah cukup lama bermitra dengan Indonesia sebagai pelanggan batubara terbesarnya di masa lalu.
Namun, mitra dengan China semakin berkembang ke berbagai bidang, diantaranya infrastruktur, kesehatan, ekonomi digital, dan sumber daya. Nilai Foreign Direct Investment (FDI) China ke Indonesia telah meningkat dalam lima tahun terakhir menjadi CAGR 43%.
FDI China hingga kini tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan FDI negara lainnya. Peran investor strategis China juga telah membantu kebangkitan unicorn teknologi Indonesia, dengan memfasilitasi pemindahan modal dan teknologi.
Perusahaan-perusahaan China telah banyak berinvestasi di fasilitas peleburan nikel di Morowali, menjadikan pendorong produksi nikel Indonesia menjadi yang terbesar di dunia.
Kemudian yang terakhir, baru-baru ini kerja sama kembali dilakukan antara China dan Indonesia, dimana Perusahaan vaksin Covid-19 asal China, Sinovac dan perusahaan farmasi BUMN, Bio Farma bekerja sama dalam hal uji coba vaksin Covid-19.
Vaksin ini telah memasuki uji klinis tahap III dan diproduksi hingga sekitar 300 dosis. Rencananya, vaksin ini akan diberikan ke masyarakat mulai akhir 2020.
Tidak ada komentar