Dijerat Pasal Penghasutan, Habib Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara


  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak Kepolisian usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri sekira pukul 10.30 WIB ditemani kuasa hukumnya.

Habib Rizieq Shihab diperiksa tim sekira pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaannya, Imam Besar FPI tersebut dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh Penyidik.

Usai diperiksa, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekira pukul 00.23 WIB.

Imam Besar FPI tersebut keluar mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari oleh pihak Kepolisian.

Sementara itu, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011114220/dijerat-pasal-penghasutan-habib-rizieq-shihab-terancam-6-tahun-penjara

Tidak ada komentar