Istana Jamin Otsus Papua Jilid II Hormati Local Wisdom dan Lingkungan

 


 

Pendanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II bakal berakhir pada 2021. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin otsus Papua jilid II bakal menghormati kearifan lokal dan lingkungan hidup Papua.

"Saya ingin memberikan sedikit informasi tentang perkembangan Papua dalam konteks menuju apa itu otsus yang kedua," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).


Moeldoko menjelaskan dirinya merupakan anggota Dewan Pengarah Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua dan Papua Barat. Untuk mewujudkan pembangunan di Papua, ada lima hal yang menjadi kerangkanya. Pertama, menghormati kearifan lokal.


Yang pertama, transformasi ekonomi berbasis wilayah adat. Itu sangat penting karena kita sangat menghormati local wisdom," kata mantan Panglima TNI ini.


Pemerintah RI ingin mewujudkan percepatan pembangunan Papua. Harapannya, Papua, yang meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat, bisa semakin sejahtera. Kerangka selanjutnya adalah soal lingkungan hidup.

"Berikutnya, kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana," kata Moeldoko menyebutkan kerangka nomor dua dalam pembangunan Papua.


Kerangka ketiga dalam pembangunan Papua adalah mewujudkan SDM unggul, inovatif, berkarakter, dan kontekstual. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi.

"Yang kelima adalah tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak," kata Moeldoko.


Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan otsus Papua akan terus berlaku tanpa perlu diperpanjang. Saat ini, kata Mahfud, pemerintah berbicara soal Dana Otsus yang akan berakhir pada 2021. Maka penyebutan yang lebih tepat adalah bukan otsus berakhir 2021, namun pendanaan otsus berakhir pada 2021. Pemerintah berniat memperpanjang pendanaan otsus Papua itu.


Mahfud mendeteksi ada sebagian masyarakat Papua yang menolak otsus Papua. Mahfud menengarai ada kesalahan pemahaman soal otsus ini. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, Mahfud menjelaskan bahwa otsus Papua tak perlu perpanjangan.

"Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang otonomi khusus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan otonomi khusus Papua, saya tegaskan tidak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena keberlakuan otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tidak ada perpendekan, tidak ada perpanjangan," kata Mahfud, 1 Oktober 2020.


Di Papua, muncul sejumlah aksi massa menolak perpanjangan otsus jilid II. Misalnya, sebagaimana diberitakan detikcom, demo massa United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Jayapura pada 15 Agustus lalu. Ada pula rapat dengar pendapat (RDP) tentang pelaksanaan otsus Papua, digelar oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), 17 November di Merauke. Menurut polisi, RDP itu mengandung makar.

Sumber:https://news.detik.com/berita/d-5276915/istana-jamin-otsus-papua-jilid-ii-hormati-local-wisdom-dan-lingkungan/2

Tidak ada komentar