Bandung, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken enam menteri soal pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD pada 30 Desember lalu, menegaskan pemerintah daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. Selain itu, polisi pun melakukan tindakan untuk meniadakan atribut hingga simbol berkaitan FPI yang dimuat dalam Maklumat Kapolri.
Menyikapi SKB tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut bisa menaati aturan yang berlaku.
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Untuk ini, hidup di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata pria yang karib disapa Emil itu di Bandung, Kamis (31/12) malam.
Dia juga memastikan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menyosialisasikan keputusan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Selain itu, Emil pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jabar yang terafiliasi dengan FPI ataupun tidak agar menaati keputusan tersebut.
"Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati SKB (Surat Keputusan Bersama) yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.
Polda Sumut Akan Gunakan Kewenangan
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan siap menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga terkait pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Yang pasti Polda Sumut di-backup Kodam 1 BB kami siap menindak dan menggunakan semua kewenangan yang kami miliki untuk melaksanakan keputusan bersama menteri tersebut dalam rangka pelarangan organisasi FPI," kata Martuani, Kamis (31/12) malam.
Martuani menjelaskan telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menertibkan seluruh atribut FPI yang ada di Sumut.
"Langkah Polda Sumut, kita akan lakukan, saya sudah bersurat kepada Gubernur Sumut untuk secara langsung Kesbangpol menertibkan seluruh atribut FPI. Kalau setelah kita bersurat, baru nanti Polda dan Kodam 1 BB akan bertindak," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.
Selain itu, menyikapi SKB tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tidak ada komentar