"Soal hukuman kita kembalikan ke pengadilan, apakah ke depannya gugatan terdakwa bisa dihukum berapa tahun itu tergantung selera penguasa,’’ kata Pangi, Kamis (25/3).
Namun, Pangi memprediksi, tipis kemungkinan ada keadilan dalam perkara terhadap HRS. "Kalau lihat dari gelagat ini, peluang HRS untuk bebas itu hanya 0 persen," ujar dia.
Pendapat itu didasarkannya pada dakwaan HRS yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, disebutnya berbeda dengan kerumunan sepihak versi penguasa lain yang tidak ditindak, dan membuatnya terlihat seperti ketimpangan serta diskriminasi.
Menurut Pangi, sikap HRS yang tenang maupun tidak dalam menghadapi sidang juga tidak akan berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijatuhi. Namun demikian, dirinya tak menampik jika ada keringanan dari Majelis Hakim ke depannya.
"Itulah saya katakan apakah akan secara telanjang pengadilan menjatuhkan hukuman diskriminatif yang dipertontonkan ini. Atau memang masih ada keadilan yang proporsinya tepat?" ucap dia.
Pangi menegaskan, sidang offline yang akan dilakukan HRS besok, merupakan satu-satunya cara bagi HRS dalam menyampaikan opini dan pembelaannya. Dalam sidang tersebut, Pangi juga menyebut bahwa HRS tidak akan terbebani dalam mengeluarkan klaim pihaknya sebagai korban dari rezim.
"Jadi intinya soal hukuman itu urusan lain. Tapi, kalau ke depannya HRS bisa bebas, saya hormat karena hukum Indonesia itu berarti berada di atas kekuasaan," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan tim kuasa hukum HRS menyoal sidang secara langsung. Menurut putusan Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa pada Selasa (23/3), menetapkan, perkara HRS dengan nomor 221 soal kerumunan Petamburan dan nomor 226 soal kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.
HRS sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Tidak ada komentar