Produk baja jenis Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal Indonesia dibebaskan dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan bebasnya produk baja ini dari bea masuk khsusus tersebut karena pendekatan diplomatik yang cepat intensif oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pejabat tinggi terkait India.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India,” ujar Mendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut Mendag menjelaskan otoritas perdagangan India, yakni Directorate General Trade Remedies (DGTR) telah merilis memo resmi yang menetapkan produk baja 15 negara termasuk Indonesia bebas dari BMAD.
Dengan demikian, produk FRPSS Indonesia dipastikan lolos dari pengenaan bea khusus antara specific duty US$167 per metrik ton (MT)—US$441 per MT (sekitar Rp2,4 juta-6,3 juta).
“Kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta (sekitar Rp6,1 triliun). Seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$117 juta (sekitar Rp1,6 triliun),” imbuh dia.
Menurut Mendag tahun ini belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India. Hal ini berdasarkan data ekspor FRPSS periode Januari–Mei 2021 yang mencatat mencapai US$60 juta (sekitar Rp868 miliar), masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar US$87,5 juta (sekitar Rp1,2 triliun).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Plt Dirjen PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan pembebasan BMAD tidak lepas dari sikap kooperatif perusahaan terkait selama penyelidikan oleh DGTR berlangsung.
“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” imbuh dia.
Tidak ada komentar