Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia terkait persiapan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan LXXVII 2021.
Hadir pula Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari kantor masing-masing, secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Burhanuddin menyampaikan pada 12 Agustus 2021 nanti akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPPJ yang pelaksanaan disesuaikan dengan situasi yang berkembang saat ini, yaitu dalam suasana pandemi COVID-19.
Tentunya gelaran kegiatan ini bukan tanpa risiko, seluruh pihak harus berjuang keras memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, widyaiswara dan khususnya para peserta didik.
Menurut dia, proses regenerasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat pungkiri. Waktu akan terus berjalan dan disuatu titik kita harus berhenti melaksanakan tugas pengabdian sebagai seorang Jaksa. Tugas tersebut akan digantikan oleh tunas-tunas muda adhyaksa dalam meneruskan kemimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.
"Oleh karena itu mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di Kejaksaan," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan proses regenerasi adalah penyelenggaraan diklat PPPJ sebagai kawah candradimuka untuk lahirnya seorang jaksa yang profesional dan berintegritas.
Oleh karena itu diklat PPPJ merupakan suatu langkah investasi dari institusi kita yang manfaat dan hasilnya akan dapat dilihat dan dirasakan 10 atau 20 tahun yang akan datang.
Untuk itu, Burhanuddin menegaskan agar seluruh pihak terkait agar segera mempersiapkan penyelenggaraan diklat tersebut secara matang, terstruktur dan komprehensif.
“Tahun ini Diklat PPPJ akan diselenggarakan secara virtual artinya para peserta didik akan mengikuti diklat ini di beberapa Kejaksaan Tinggi yang menjadi sentra pelaksanaan diklat. Oleh karena itu saya perintahkan kepada para Kajati yang wilayahnya ditunjuk menjadi sentra pelaksanaan diklat ini wajib mendukung dan memfasilitasi guna suksesnya gelaran diklat ini,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin meminta agar setiap Kajati yang wilayahnya dijadikan sentra penyelenggaran diklat PPPJ untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana maupun prasarana.
"Gunakan segala sumber daya guna terselenggaranya diklat ini, terutama bagi para Kajati yang memiliki fasilitas baik mess, sentra diklat maupun rumah dinas yang memadai apabila digunakan menjadi tempat penyelenggaraan diklat atau bilamana perlu jika di wilayah saudara tidak memiliki fasilitas yang memadai dalam penyelenggaran diklat ini, segera optimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mencari tempat yang akan digunakan dalam penyelenggaraan diklat,” ujar Burhanuddin.
Ia pun mengaku sangat konsen terhadap proses regenerasi dan diklat ini menjadi bagian yang dicermati. Ia pun akan terus memonitor dan meminta pelaporan secara berkala kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI mengenai penyelenggaraan diklat ini.
Khususnya terkait dukungan dari para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang wilayahnya menjadi sentra penyelenggaran diklat.
“Ingat salah satu ukuran keberhasilan kita sebagai pimpinan adalah apabila kita berhasil mendidik dan melahirkan calon pemimpin yang baik di masa yang akan datang” jelas dia.
Burhanuddin menjelaskan bahwa diklat PPPJ secara virtual memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihanya adalah menjadikan diklat ini sangat praktis dan efesien. Temasuk dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi.
Sedangkan kekurangnya adalah kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) bagi para peserta didik.
Guna meminimalisir hal tersebut, Jaksa Agung meminta agar para Kajati bisa mengawasi secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan.
"Bilamana perlu tunjuk salah satu asisten sebagai perpanjangan tangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam mengawasi kegiatan belajar mengajar sehingga tingkat kedisiplinan siswa tetap terjaga dan terpelihara selama penyelenggaran diklat ini," ujar Burhanuddin.
Selain itu, Ia pun meminta seluruh jajaran, khususnya peserta diklat PPPJ untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan diklat ini. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi kluster penyebaran dan penularan COVID-19.
Sementara itu, Setia Untung Arimuladi berharap diklat PPPJ harus dijadikan prioritas perhatian bagi para jajaran yang diberikan tanggung jawab walaupun dilaksanakan dengan pertimbangan situasi pandemi COVID-19.
Wakil Jaksa Agung meminta agar para Kejaksaan Tinggi yang diberikan tanggung jawab, wajib hukumnya menjadi perhatian dan prioritas utama sehingga diharapkan para peserta PPPJ 2021 menjadi tunas-tunas muda adhyaksa yang dihargai, disegani, dan disayangi oleh publik.
Selain itu, perlunya penekanan guna melahirkan jiwa korsa yang menjadi kunci bahwa sebagai bagian Kejaksaan, harus memperkuat institusi untuk memperkuat kebersamaan.
“Untuk melahirkan jiwa korsa pada calon jaksa, perlu mencermati Tri Krama Adhyaksa guna menjadi penekanan bagi para peserta diklat PPPJ untuk memahami Satya Adhi Wicaksana. Ini menjadi cikal bakal untuk melahirkan jaksa yang diharapkan oleh para pendahulu yakni yang dihargai, disegani, dan disayangi oleh publik, sebab saya melihat masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah terdidik namun tidak mengilhami Satya Adhi Wicaksana,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Ia berharap kegiatan PPPJ 2021 bisa mendapat dukungan dari seluruh jajaran, kendati Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tidak dapat mengundang peserta akibat pandemi COVID-19.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan mengharapkan diklat PPPJ 2021 bisa berjalan dengan sukses.
Ia memastikan akan terus memonitor dan memantau kegiatan ini agar PPPJ 2021 bisa melahirkan tunas adhyaksa yang mampu memperkuat institusi Kejaksaan.
Tidak ada komentar