Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) behasil menjaring Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berserta rekan maling uang rakyat lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 yang diduga merupakan hasil dari jual beli jabatan.
"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari.
Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh Info Semarang Raya, pada OTT yang diselenggarakan di Kabupaten Probolinggo tersebut KPK berhasil mengamankan 10 orang maling uang rakyat.
Di antaranya ada Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.
Selanjutnya ada Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Menurut penjelasan Alex, tim KPK mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan praktik jual beli jabatan oleh penyelenggara negara setempat.
"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS," tutur Alex.
Saat diamankan oleh tim KPK, terang Alex, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa.
Nama-nama maling uang rakyat tersebut diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," tambanya.***
Tidak ada komentar