Oleh : Ayu S *)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah disahkan oleh Presiden
Joko Widodo, Senin (19/7/2021). Kebijakan Otonomo Khusus (Otsus) bagi Papua
telah berjalan selama 20 tahun, dan berakhir pada 21 November 2021.
Selama
20 tahun Otsus Papua diberlakukan di Bumi Cenderawasih, banyak kemajuan yang
telah tercapai meskipun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Diantaranya
tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua
Barat. Dengan begitu perlu adanya kebijakan strategis yakni dengan melakukan
perubahan terhadap Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus
bagi Provinsi Papua.
Beberapa
pasal yang diubah antara lain Pasal 4. Berikut ini selengkapnya :
Pasal
4
(1)
Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di
bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus
berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)
Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan
kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan
lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang
pertahanan di Provinsi Papua.
(7)
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
Selain itu, perubahan juga tertuang di Pasal
76 yang mengatur pemekaran daerah. Berikut ini selengkapnya :
Pasal
76
(1)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan
kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber
daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan
pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta
mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya
manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang
akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3)
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(4)
Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam
aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5)
Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Disahkannya
perubahan kedua UU Otsus Papua adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk
menjadikan Papua sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya. Untuk memastikannya,
Pemerintah telah membentuk badan khusus dengan tugas mengawasi pembangunan dan
implementasi Otsus di Papua. Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau
BKP3 ini berada di bawah Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menkeu dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keberadaan
otonomi khusus ini merupakan modalitas negara untuk menangani dan menghentikan
kekerasan di Papua. Penggunaan dana otsus juga diharapkan mampu memberikan
perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya agar
kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat tercapai.
*)
Penulis adalah kontibutor Semarak News
Tidak ada komentar