Tokoh Senior Papua: UU Otsus Untuk Kesejahteraan Rakyat

 


REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Tokoh senior Papua Michael Manufandu mengapresiasi kinerja Pansus DPR RI yang telah melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, UU Otsus Papua sebagai upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Undang-undang Otsus merupakan Undang-undang tentang rekonsiliasi, Undang-undang tentang perdamaian dan juga merupakan Undang-undang tentang kesejahteraan bagi rakyat Papua," kata Manufandu saat dihubungi dari Timika, Ahad (18/7).

Manufandu yang kini dipercayakan sebagai penasihat pemerintah untuk urusan Papua menyebut semua pihak harus memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap prestasi Pansus DPR RI. Materi revisi UU Otsus Papua itu, dinilai telah disusun dengan sangat baik dari sisi birokrasi pemerintahan, dari segi hukum pemerintahan maupun dari segi politik rakyat Papua.

Manufandu yang juga ikut bergabung menyusun materi UU Nomor 21 Tahun 2001 mengatakan awalnya pemerintah hanya menghendaki tiga pasal yang dilakukan revisi yaitu Pasal 1 menyangkut dasar pemekaran wilayah, kemudian Pasal 34, dan Pasal 76. Dalam diskusi lebih lanjut, Pansus DPR RI kemudian mengembangkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi 19 pasal, dengan penambahan dua pasal tambahan.

"Pasal-pasal yang direvisi itu sangat demokratis. Intinya bagaimana upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Inti dari UU Otsus Papu
a yang baru ini lebih memperjelas, menambah dan mempertajam sehingga pemerintah daerah mempunyai kebebasan bersama-sama dengan pemerintah pusat untuk membangun rakyat Papua yang lebih sejahtera," tutur mantan Dubes RI untuk negara Kolombia dan Dubes Keliling untuk urusan Papua itu.

Ada satu hal baru yang dimasukkan dalam UU Otsus Papua hasil revisi yaitu memerintahkan Presiden RI untuk membentuk sebuah badan penasihat untuk pembangunan Papua. Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan anggota sejumlah menteri kabinet dan juga tokoh-tokoh senior Papua yang memiliki pengalaman panjang dalam mengurus rakyat Papua.

Nama-nama anggota Badan Penasihat Pembangunan Papua itu nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, dan badan ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. Manufandu menyebut sebagus apa pun hasil revisi UU Otsus Papua, namun dalam implementasinya sangat bergantung kepada pemimpin di Tanah Papua.

"Leadership itu sangat penting ke depan karena pemimpin itu harus bisa mendidik dan menuntun rakyatnya. Pemimpin Papua harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa mereka adalah warga negara Indonesia asal dari Papua, mereka adalah bagian integral dari penduduk Indonesia. Pemimpin-pemimpin itu sekarang dimintai pertanggungjawaban untuk membangun Papua di Indonesia dan membangun Indonesia di Papua," papar mantan Wali Kota Administratif Jayapura itu.

DPR RI mengesahkan revisi UU Otsus Papua dalam forum rapat paripurna keputusan tingkat II di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7). Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengeklaim pengesahan Revisi UU Otsus Papua menjadi Undang-undang telah mendengar semua masukan dari masyarakat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan 20 tahun ke depan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pengesahan Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan, karena UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua akan habis berlaku di tahun 2021, sementara percepatan pembangunan di Papua masih diperlukan. "Diketok secara aklamasi, kami bersyukur kerja keras panjang, apresiasi kepada DPR, Otonomi Khusus Papua telah berjalan 20 tahun, banyak hal telah berhasil dicapai, namun banyak perlu diperbaiki, salah satu belum meratanya pembangunan antarkabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Tito Karnavian.


SUMBER

Tidak ada komentar