PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Baru Libur Natal dan Tahun Baru


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski PPKM level 3 dibatalkan, sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru di antara penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini
Berkaitan dengan perubahan aturan tersebut, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru. Berikut aturan yang dirangkum detikcom, Rabu (8/12/2021):

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat/laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung yang diperbolehkan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(kna/kna)

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5845684/ppkm-level-3-batal-ini-aturan-baru-libur-natal-dan-tahun-baru.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tidak ada komentar