Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena ada beberapa norma dalam
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah
adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga
provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah
dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan
Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi di
Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan
terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait
munculnya dapil baru.
Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika
Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi
anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan
Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait
dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024
berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat
penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga
provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk
mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain
keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi
mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Namun menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan
dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan
revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan
tersebut.
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan
tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang
mendatang," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6)
menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua
menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan
pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2
tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR
dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi
daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan
publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang
asli papua," kata Doli.
Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua
dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan
pembangunan di Papua.
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai
Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan
Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan
pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta
martabat Orang Asli Papua (OAP).
Tidak ada komentar