Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan
teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix
segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tak
ingin diblokir pemerintah Indonesia. Ancaman Kominfo itu mendapat beragam
respons dari legislator di Senayan.
Kewajiban itu disampaikan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada aplikasi perusahaan asing
tersebut. Diketahui Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga
Netflix diberi tenggat waktu sampai 20 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik
privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara, harus
melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita
paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran.
Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single
submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo
Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7).
Pendaftaran tersebut, menurut dia, merupakan wujud
dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan
begitu luas. "Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal,
tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, harus melakukan pendaftaran.
PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran,
mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan
PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.
Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah
diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara
Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun
2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo
Rizaldi menilai penerapan kebijakan itu hanya lip service. Ihwalnya, kata
Bobby, ketergantungan terhadap aplikasi messenger tersebut cukup besar.
"Kalau berani sih hebat, bisa memacu apps
lokal untuk bisa muncul. Tapi rasanya sih lip service, terlalu banyak
ketergantungan terhadap apps messenger atau platform ini," kata Bobby
kepada wartawan, Minggu (17/7).
Bobby menilai Kominfo sampai saat ini masih belum
mampu membangun industri platform lokal untuk menggantikan platform-platform
tersebut. Dia mendorong Kominfo mendorong lahirnya perusahaan teknologi baru,
mengingat target pasar di Tanah Air cukup luas.
"Kominfo belum mampu membangun industri
platform lokal menggantikan platform-platform tersebut, sampai sekarang belum
ada, seperti LINE, Telegram, dan lain-lain yang skala besar," kata Bobby.
"Harusnya dengan pasar sebesar negara kita,
Kominfo perlu mendorong lahirnya start-up baru," lanjutnya.
Bobby menilai Kemkominfo tidak berani memblokir
perusahaan-perusahaan raksasa teknologi itu. "Sekali lagi saya rasa nanti
ujung-ujungnya, daftar PSE dan lanjut-lanjut saja. Saya belum tahu apa apps
tersebut sudah atau belum bayar pajak atas operasionalnya, selain pajak
karyawannya, ya. Kominfo nggak beranilah block perusahaan-perusahaan besar itu,"
kata Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar