Pro Kontra tentang Ancaman Kominfo Blokir Google hingga WA

 


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tak ingin diblokir pemerintah Indonesia. Ancaman Kominfo itu mendapat beragam respons dari legislator di Senayan.
Kewajiban itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada aplikasi perusahaan asing tersebut. Diketahui Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix diberi tenggat waktu sampai 20 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara, harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7).

Pendaftaran tersebut, menurut dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas. "Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai penerapan kebijakan itu hanya lip service. Ihwalnya, kata Bobby, ketergantungan terhadap aplikasi messenger tersebut cukup besar.

"Kalau berani sih hebat, bisa memacu apps lokal untuk bisa muncul. Tapi rasanya sih lip service, terlalu banyak ketergantungan terhadap apps messenger atau platform ini," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (17/7).

Bobby menilai Kominfo sampai saat ini masih belum mampu membangun industri platform lokal untuk menggantikan platform-platform tersebut. Dia mendorong Kominfo mendorong lahirnya perusahaan teknologi baru, mengingat target pasar di Tanah Air cukup luas.

"Kominfo belum mampu membangun industri platform lokal menggantikan platform-platform tersebut, sampai sekarang belum ada, seperti LINE, Telegram, dan lain-lain yang skala besar," kata Bobby.

"Harusnya dengan pasar sebesar negara kita, Kominfo perlu mendorong lahirnya start-up baru," lanjutnya.

Bobby menilai Kemkominfo tidak berani memblokir perusahaan-perusahaan raksasa teknologi itu. "Sekali lagi saya rasa nanti ujung-ujungnya, daftar PSE dan lanjut-lanjut saja. Saya belum tahu apa apps tersebut sudah atau belum bayar pajak atas operasionalnya, selain pajak karyawannya, ya. Kominfo nggak beranilah block perusahaan-perusahaan besar itu," kata Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.

Sumber : detik.com


Tidak ada komentar