RUU KUHP, Mahfud Sebut Saatnya Akhiri Debat 59 Tahun

 



Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sudah saatnya mengakhiri perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah berlangsung selama 59 tahun. Perubahan KUHP diakuinya bukan hal mudah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Training of Trainer Sosialisasi RUU KUHP di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Diakui pula olehnya, meski sudah lama dibahas, RUU KUHP belum membuahkan hasil.

“Rancangan KUHP dibahas ketika pertama kali di Universitas Diponegoro dibicarakan. Universitas Diponegoro waktu itu menggebrak, kita kok diam saja, hukum pidananya masih hukum Belanda, kalau ke pengadilan pakai dalil-dalil Belanda, pakai asas Belanda, ayo kita buat yang baru,” ujar Mahfud.

Mahfud menerangkan, proses pembahasan RUU KUHP berlangsung lama karena perlu mengagregasikan berbagai kepentingan dan pendapat. Hal itu tidak mudah dilakukan dalam masyarakat majemuk. Namun demikian, dia menegaskan pemerintah terus melakukan sosialisasi serta menampung aspirasi publik berkaitan dengan RUU KUHP.

Diungkapkan Mahfud, saat rapat kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui pembahasan RUU KUHP sudah memakan waktu lama. Jokowi juga menilai sudah seharusnya RUU KUHP disahkan.

“Karena ini akan berlaku untuk masyarakat, maka harus disosialisasikan kembali. Sosialisasikan lagi, tampung pendapat-pendapat masyarakat. Kalau bisa masuk, diakomodasikan dalam pasal, Kalau tidak masuk, catat sebagai bagian dari catatan,” kata Mahfud.

Dia menambahkan seluruh kegiatan sosialisasi RUU KUHP berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Disebutkan, Menkumham bakal memimpin finalisasi RUU KUHP, lalu dibawa ke DPR.


Sumber

Tidak ada komentar