Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengklaim pembentukan sejumlah daerah otonom baru di Papua bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan terbentuknya daerah otonom baru (DOB) tersebut, pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ”Prolegnas 2023, Fungsi Legislasi DPR Kian Optimal” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan tiga DOB di Papua telah disahkan menjadi provinsi, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Kami sangat berterima kasih karena prosesnya berjalan dengan baik di DPR," ujar Sudarjanto.
Selain itu, terdapat satu DOB lagi, yakni Provinsi Papua Barat Daya yang secara keseluruhan proses legislasinya sudah hampir selesai di DPR.
"Sudah selesai, di Komisi II sudah ditandatangani oleh sembilan fraksi ditambah DPD dan pemerintah. Jadi, kita tinggal menunggu hasil paripurna," jelasnya.
Menurut Sudarjanto, wilayah Papua dengan status otonomi khusus, penanganannya berbeda dibanding provinsi lain di Indonesia.
"Kondisi geografis di Papua membutuhkan penanganan segera terhadap penataan daerah yang ada," katanya.
Ia mencontohkan masyarakat yang berada di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, membutuhkan pelayanan pemerintahan. Kemudian, mereka yang tinggal di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, saat ini masih mengandalkan transportasi dengan pesawat udara.
Tidak ada komentar