Kemenkumham Gelar Diskusi & Sosialisasi RUU KUHP di Udayana Bali




Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menggelar sosialisasi dan diskusi 'Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)' di di Bali. Acara bertajuk 'Kumham Goes to Campus' itu diselenggarakan di Universitas Udayana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej yang menjadi keynote speaker sekaligus narasumber, menuturkan perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah hal yang lumrah. Perbedaan pendapat itu ditegaskannya tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.

"Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan," kata Eddy dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

"Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi," lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut. Meskipun mengaku dirinya kontra dengan beberapa bagian di dalam RUU KUHP, ia terbuka untuk melakukan diskusi agar dapat membicarakan bagian yang penting soal RUU KUHP.

"Kalau kita bicara soal KUHP, saya kira memang sudah saatnya dilakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan itu, dalam arti sudah sekian lama kita punya perubahan zaman yang sangat besar. Tetapi ada beberapa item yang harus dibicarakan secara lebih detail," ungkap dosen hukum tata negara dari UGM itu.

Sedangkan menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi.

"Mungkin tidak berlebihan juga kalau KUHP itu adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang aturan hukum, itu harus ditaati supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepadanya," papar Albert.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan tersebut juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkum HAM yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat dan aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP. Kumham Goes to Campus juga telah dilaksanakan di Medan, Makassar, Kupang, Palangkaraya dan berakhir di Bali.

Tidak ada komentar