Komisi III DPR menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan atau diparipurnakan pada masa sidang kali ini. Diketahui, masa sidang saat ini dimulai pada 1 November hingga 15 Desember 2022.
“DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat komisi III internal, Insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun,” kata Anggota Komisi III Habiburokhman dalam rekaman video, Kamis (3/11/2022).
Habiburokhman mengklaim KUHP yang akan disahkan nanti jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan Belanda.
“Kita yakin KUHP yang baru ini pasti, pasti, pasti jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu kita hentikan kemudaratan yang terjadi kita ganti dengan yang baru,” kata dia.
Selain itu, Habiburokhman juga mempersilakan apabila masih ada masukan masyarakat terkait draft RKUHP.
“Kalauteman-teman mau kasih masukan, masih bisa sampai dengan masa sidang ini mungkin 2-3 ke depan, kami tunggu ya masukannya,” pungkasnya.
Diundangkan Akhir Tahun
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diundangkan pada akhir tahun ini.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai berdiskusi dengan akademisi tentang reformasi hukum peradilan di Kantor Kemenko Polhukam.
Dia juga mengungkap, usai RKUHP diundangkan, pemerintah akan memperbaruhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dia mengaku mendapat sejumlah masukan saat diskusi dengan akademisi di bidang hukum.
"Insyaallah, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan. Sesudah itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi keniscayaan mana kala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan- masukan untuk rencana KUHAP yang baru," kata Mahfud, dalam siaran tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Konsep Besar Sistematis dan Terintegrasi
Menurut dia, langkah berikutnya adalah membuat konsep besar sistematis dan terintegrasi tentang lembaga peradilan. Sehingga, proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan maupun pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga akan diatur.
"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan lain agar sambungannya ini jelas dulu. Misalnya 'Oh ini ada perkara begini, polisi wajib begini, begini. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini. Pengawasan tiap proses begini, lalu di Mahkamah Agung seperti ini' dan sebagainya itu tadi yang dibahas," jelas Mahfud.
Tidak ada komentar