Draf Terbaru RKUHP, Syarat Alasan Meringankan Hukuman Mati Percobaan Dihapus


Pemerintah memutuskan mencabut syarat alasan meringankan dalam rumusan pidana mati dengan masa percobaan di dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi November 2022. Hal itu tercantum dalam lampiran penyempurnaan RKUHP yang disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (9/11/2022).

Rumusan Pasal 100 RKUHP versi 4 Juli 2022 adalah sebagai berikut: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam tindak pidana

c. ada alasan yang meringankan.

Dalam rumusan RKUHP pada 9 November 2022, pemerintah memutuskan menghapus poin c. Alasan pemerintah menghapus poin c adalah tindak lanjut dari masukan dialog publik serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). "Penjatuhan pidana mati tidak dikenal alasan meringankan, maka ayat (1) huruf c dihapus," demikian isi lampiran daftar perubahan RKUHP. Sedangkan kata “dapat”, kata pemerintah, dipertahankan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430.

Dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi berpendapat untuk pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah sejumlah hal, yaitu: a. pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; b. pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Tidak ada komentar