Pemerintah memutuskan mencabut syarat alasan meringankan
dalam rumusan pidana mati dengan masa percobaan di dalam draf terbaru Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi November 2022. Hal itu tercantum
dalam lampiran penyempurnaan RKUHP yang disampaikan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
pada Rabu (9/11/2022).
Rumusan Pasal 100 RKUHP versi 4 Juli 2022 adalah sebagai
berikut: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama
10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana
c. ada alasan yang meringankan.
Dalam rumusan RKUHP pada 9 November 2022, pemerintah
memutuskan menghapus poin c. Alasan pemerintah menghapus poin c adalah tindak
lanjut dari masukan dialog publik serta Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR). "Penjatuhan pidana mati tidak dikenal alasan meringankan, maka
ayat (1) huruf c dihapus," demikian isi lampiran daftar perubahan RKUHP.
Sedangkan kata “dapat”, kata pemerintah, dipertahankan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430.
Dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi berpendapat untuk
pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan
pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah sejumlah hal,
yaitu: a. pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai
pidana yang bersifat khusus dan alternatif; b. pidana mati dapat dijatuhkan
dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan
terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Tidak ada komentar