Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) akan segera disahkan. Banyak pihak mendukung pengesahan RKUHP karena merupakan produk hasil karya anak bangsa sebagai upaya bebas dari KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Ketika RKUHP akan disahkan maka banyak yang mendukungnya. Rancangan Undang-Undang ini sudah diteliti selama bertahun-tahun oleh DPR RI, karena pasalnya banyak sekali (sampai ratusan). RKUHP wajib dijadikan UU karena akan mengubah tatanan masyarakat menjadi lebih baik, sekaligus merevisi KUHP yang kurang relevan dengan masa kini.
Herman Herry, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa ia mendukung pemerintah untuk mempercepat pengesahan RKUHP. Niat ini sejalan dengan semangat Komisi III DPR yang mendorong pemerintah, yang mengusulkan RKUHP. Apalagi KUHP adalah induk hukum pidana yang menjadi penting dalam menghadapi dinamika tindak pidana, dan harus mengikuti perkembangan zaman.
Herman Herry melanjutkan, jika KUHP versi baru terwujud, akan menjadi penanda sejarah karena Indonesia tidak memakai hukum warisan Belanda. Dalam artian, setelah ada pembahasan draft RKUHP maka banyak masyarakat yang baru tahu bahwa KUHP saat ini adalah warisan dari era penjajahan. Oleh karena itu harus direvisi sesegera mungkin karena zamannya sudah berbeda jauh.
Selama lebih dari 100 tahun kehidupan telah berbeda karena saat ini memakai teknologi dan internet. Jika KUHP tidak diubah maka akan sangat kuno, dan tidak melindungi masyarakat secara penuh. Ada pasal-pasal tambahan di RUKHP yang berkaitan dengan dunia maya dan media elektronik, dan UU ini mengikuti era kekinian.
RKUHP sejalan dengan UU ITE dan melindungi masyarakat di dunia maya. Penyebabnya karena dalam RKUHP disebutkan larangan menyebarkan video tidak senonoh di media elektronik. Aturan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak terpapar pornografi dan video asusila di dunia maya, yang bisa merusak moral, terutama anak-anak. Apalagi saat ini anak SD sudah punya gadget sendiri dan berbahaya jika mengakses video tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Jika KUHP berumur lebih dari 100 tahun (karena diterapkan sejak Indonesia masih bernama Hindia Belanda, maka harus diganti agar lebih relevan.
Dalam artian, KUHP yang lama tidak bisa menangani berbagai gejolak di masyarakat karena saat ini sudah era teknologi informasi, bukan lagi era penjajahan atau era agraria. Jika dipaksakan maka tidak akan memproteksi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dengan maksimal.
Memang ada beberapa pasal dalam RKUHP yang mengejutkan karena masyarakat Indonesia belum terbiasa akan perubahan-perubahan tersebut, tetapi mereka seharusnya mengerti apa alasannya dan menyimak penjelasannya. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S menjelaskan pasal-pasal dalam RKUHP yang mengejutkan masyarakat.
Menurut Eddy, pertama-tama di dalam RKUHP disebutkan bahwa hukuman mati akan diakhirkan. Dalam artian akan menjadi opsi terakhir dan baru diberi ketika tidak ada grasi (pengampunan) dari Presiden RI. Jika UU ini disahkan maka Indonesia akan jadi negara yang berbelas kasihan karena lebih memilih untuk menghukum tersangka dengan kurungan seumur hidup.
Tentu permasalahan hukuman mati atau seumur hidup tergantung dari para hakim yang menangani di pengadilan. Permasalahan grasi juga tergantung dari kebijakan presiden. Dalam artian, tergantung dari seberapa berat kasusnya, dan tidak asal tembak mati untuk menyelesaikan masalah dan menghukum seseorang atas kesalahannya.
Jika masyarakat berbuat bijak maka akan mengerti mengapa penting sekali untuk merevisi RKUHP. Jangan malah termakan hoaks dan propaganda yang bisa saja dilemparkan oleh pihak oposisi sehingga pengesahan RUU tersebut ditangguhkan, bahkan dibatalkan. Penyebabnya karena revisi sangat penting untuk memperbaiki hukum pidana di Indonesia.
Sementara itu, politisi Al Muzzamil menyatakan bahwa RKUHP harus segera disahkan karena mengatur persoalan kesusilaan, termasuk zina. Dalam artian, di draft RKUHP memang disebutkan bahwa pelaku zina akan mendapat hukuman 1 tahun penjara. Jika RUU ini disahkan jadi UU maka masyarakat akan terlindungi dari tindak asusila dan hal-hal yang mengancam perdamaian dan keutuhan rumah tangga.
Peraturan kesusilaan memang sangat penting karena menyangkut adat ketimuran dan masalah moral. Jangan sampai Indonesia yang sejak dulu terkenal sopan, malah jadi negara yang liberal dan tidak memberi hukuman berat kepada pelaku zina dan pelanggaran asusila lainnya. Jika ingin memajukan bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah moral masyarakat.
Banyak pihak yang mendukung pengesahan RKUHP karena memang UU ini sangat berguna bagi kehidupan masyarakat. Apalagi KUHP yang lama sudah terlalu kuno, dan tidak relevan karena dibuat di masa penjajahan Belanda. RKUHP juga melindungi perempuan karena mengatasi tersangka kasus perzinaan dengan hukuman yang membuat mereka runyam.
Tidak ada komentar