RKUHP SEBAGAI KONSTITUSI HUKUM PIDANA INDONESIA

 

 


Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menjadi Pembina pada Apel Pagi, Senin (13/06/2022). Dalam amanatnya, Dhahana berharap dalam waktu dekat RKUHP dapat segera disahkan. Untuk itu, beliau menyampaikan bahwa peranan media sosial sangat membantu dalam memberikan informasi terkait substansi maupun perjalanan penyusunan RKUHP.

Pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, dimulai sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini. Media sosial juga memiliki pengaruh terhadap penundaan penyelesaian RKUHP. RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dalam proses perubahan dari KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. RKUHP disusun dengan nilai-nilai keindonesiaan (Indonesian Way) yang merupakan sebuah upaya dekolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dimana setiap pembahasan substansinya yang telah melalui periode 7 Presiden, 15 Menteri, serta 17 profesor dan ahli hukum pidana yang telah meninggal dunia dalam membahas RUU ini. RKUHP juga menganut modernisasi sehingga nantinya kejahatan yang ancaman pidananya kurang dari 5 tahun tidak dipenjara namun hanya dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial untuk pidana di bawah 6 (enam) bulan dalam rangka mengurangi overcapacity hunian Lembaga Pemasyarakatan. KUHP juga tidak hanya fokus pada pelaku dan perbuatan yang dilakukan tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Tidak kalah pentingnya adalah nantinya KUHP merupakan konstitusi terhadap hukum pidana Indonesia (dekodifikasi), semua ketentuan terkait dengan hukum pidana diatur dalam KUHP. “Diharapkan RKUHP dapat disahkan pada bulan Juli 2022” tutup Dhahana.

Tidak ada komentar