Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Pemerintah Tepis Penyusunan Tergesa-gesa


 Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah ingin mempertajam mengenai status IKN Nusantara lewat revisi UU.

"Pertama, kita mendengarkan waktu di MK, masukan-masukannya, dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak. Kedua, kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau sebagai kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam di situ," kata Suharso kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, kata Suharso, pemerintah ingin memasukkan ketentuan yang sebelumnya diatur di perpres ke dalam UU. Salah satu yang diatur yaitu mengenai struktur pembiayaan.

"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya. Diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," imbuh Suharso.

Suharso menjelaskan, urusan tanah juga menjadi salah satu alasan revisi UU IKN. Pemerintah ingin mengadopsi ketentuan tambahan soal tanah itu ke dalam UU.
Advertisement

"Mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak, tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," ujar Suharso.

Dia menepis ada kecacatan dalam proses penyusunan UU IKN. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya sudah bisa berjalan namun ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan.

"Oh enggak, enggak cacat, enggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, perpres. Kemudian PP dan perpres dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," beber Suharso.

Suharso juga membantah pemerintah tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN. Dia mengatakan revisi peraturan perundang-undangan merupakan hal yang lumrah.

"UU kan ada yg bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu. UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU," ujar Suharso.

Tidak ada komentar