KPU RI telah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat
daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU pun telah menugaskan anggota KPU Papua dan
Papua Barat untuk mengurusi tahapan pemilu di sana.
"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan
Sekretariat KPU Provinsi di 4 DOB," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham
Holik saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
"Ketua KPU RI juga sudah menugaskan 3 anggota
KPU Papua dan Papua Barat, untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan
tahapan pemilu di sana," sambungnya.
Penugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (20/12). Diketahui,
empat DOB Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Idham menyebut KPU RI juga telah memberikan
bimbingan teknis mengenai sistem informasi pencalonan (silon) DPD. Diketahui,
dengan adanya Sekretariat KPU di 4 DOB Papua, maka sudah dapat melakukan
penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD pada 26 Desember 2022
"KPU RI juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada
operator SILON DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," ujarnya.
PKPU soal Pencalonan DPD
Sebelumnya, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU
(PKPU) tentang pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru
(DOB). KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
"Peraturan Komisi ini mengatur tentang
program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan
pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi
Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan
tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya," bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2022, seperti
dilihat pada Senin (19/12).
PKPU ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari
terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan tidak
ada perubahan khusus dalam PKPU, namun, hanya menambahkan aturan mengenai 4 DOB
baru.
Menurut KPU, dengan PKPU tersebut, calon anggota
DPD sudah dapat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 4 DOB. Idham
mengatakan saat ini KPU di 4 DOB masih dalam tahap pembentukan.
"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua
tersebut, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon
DPD pada 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," kata Idham dalam
keterangannya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar