Sekretariat KPU Provinsi di 4 DOB Papua Telah Diresmikan


KPU RI telah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU pun telah menugaskan anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk mengurusi tahapan pemilu di sana.
"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di 4 DOB," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

"Ketua KPU RI juga sudah menugaskan 3 anggota KPU Papua dan Papua Barat, untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana," sambungnya.

Penugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (20/12). Diketahui, empat DOB Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Idham menyebut KPU RI juga telah memberikan bimbingan teknis mengenai sistem informasi pencalonan (silon) DPD. Diketahui, dengan adanya Sekretariat KPU di 4 DOB Papua, maka sudah dapat melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD pada 26 Desember 2022

"KPU RI juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada operator SILON DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," ujarnya.

PKPU soal Pencalonan DPD
Sebelumnya, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB). KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Peraturan Komisi ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2022, seperti dilihat pada Senin (19/12).

PKPU ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan tidak ada perubahan khusus dalam PKPU, namun, hanya menambahkan aturan mengenai 4 DOB baru.

Menurut KPU, dengan PKPU tersebut, calon anggota DPD sudah dapat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 4 DOB. Idham mengatakan saat ini KPU di 4 DOB masih dalam tahap pembentukan.

"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," kata Idham dalam keterangannya.

Tidak ada komentar