Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo merupakan sebuah solusi terbaik untuk bisa mengatasi adanya krisis ekonomi di tengah berbagai macam krisis global yang saat ini tengah melanda dunia.
Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa risiko besar yang akan dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia pada tahun 2023 ini hingga setidaknya sampai dua tahun mendatang. Risiko tersebut beberapa diantaranya adalah terdapat krisis utang, kemudian adanya tekanan inflasi yang berlangsung dalam waktu lama hingga adanya permasalahan konflik geopolitik.
Risiko pertama yang akan menghadang dunia adalah terkait dengan krisis utang. WEF sendiri menempatkan bahwa risiko ini terdapat dalam posisi teratas bagi Indonesia. Kemudian untuk dalam tingkatan global, risiko krisis utang dalam jangka pendek berada pada posisi kesebelas, sedangkan untuk jangka panjangnya sendiri menempati posisi keempat belas.
Sebagaimana paparan Forum Ekonomi Dunia, adanya risiko krisis utang ini mencuat setelah pemerintah di berbagai negara memanfaatkan dana murah dalam bentuk utang publik dari rendahnya suku bunga selama merebaknya pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan, utamanya untuk menstabilkan sistem keuangan, hingga melakukan dukungan fiskal untuk mendorong daya beli masyarakat dan pelaku bisnis saat itu.
Akan tetapi, karena telah terjadi normalisasi kebijakan moneter yang cepat setelah pandemi COVID-19 mulai mereda dan dapat dikendalikan, ditambah dengan adanya penguatan dolar AS maka semakin meningkatkan kerentanan terhadap tingkat utang pada beberapa negara, termasuk Indonesia dalam jangka waktu panjang.
Kemudian risiko kedua adalah terkait dengan lonjakan inflasi, meningkatnya risiko inflasi ini menjadi sebuah risiko secara luas bagi negara-negara di dunia, termasuk Tanah Air. WEF memberikan kategori bahwa risiko inflasi yang berpotensi naik cepat dan berkelanjutan ini sebagai bagian dari lima besar risiko yang akan dihadapi oleh 89 negara selama dua tahun ke depan.
Permasalahan inflasi yang berisiko naik cepat ini dipicu oleh komoditas pangan dan energi sebagai senjata dalam konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta merupakan efek samping dari dampak pandemi COVID-19. Konsekuensi dari adanya peningkatan inflasi adalah terjadinya stagflasi karena pertumbuhan ekonomi juga masih belum pulih akibat kebijakan moneter yang ketat sehingga memunculkan krisis biaya hidup.
Dengan adanya berbagai krisis dan risiko ekonomi global tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja merupakan sebuah langkah untuk mengantisipasi dan menghadapi segala krisis global.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo ini merupakan sebuah langkah preventif dala mengatasi berbagai risiko yang berpotensi berdampak pada Tanah Air. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini telah banyak negara yang sudah mengalami krisis ekonomi hingga krisis energi karena mereka gagal dalam melakukan antisipasi awal. Sehingga memang Perppu Cipta Kerja sendiri sangat penting dan bermanfaat.
Urgensitas dari penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri menurut Sekjen PDIP tersebut karena telah menempatkan kepentingan bangsa dan negara sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemerintah RI ini dinilai sudah sangat tepat.
Sementara itu, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra dengan tegas membantah bahwa seolah-olah Perppu tentang Cipta Kerja ini diterbitkan secara mendadak. Sebab, menurutnya penerbitan aturan tersebut sangat dibutuhkan dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang akan sulit pada tahun 2023 ini.
Dhahana Putra juga menambahkan bahwa pada saat ini, Indonesia sendiri dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang sulit, seperti terjadinya pelemahan pertubuhan ekonomi yang berdamaan dengan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi), kemudian ada pula permasalahan terkait supply chain atau mata rantai pasokan yang akan berdampak pada keterbatasan suplai, utamanya pada barang-barang pokok seperti makanan dan energi.
Lantaran perekonomian Indonesia sendiri juga akan terancam akan adanya risiko akibat stagflasi global yang kini sudah terlihat itu, maka jelas sekali penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat amat penting untuk dilakukan demi menjawab segala tantangan tersebut. Dengan demikian, menurutnya adanya aturan itu juga mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha.
Berbagai macam krisis global yang terjadi, termasuk juga pada krisis ekonomi yang kini tengah terjadi di dunia menjadi sebuah hal yang memang harus mampu untuk sesegera mungkin dihadapi dan diantisipasi. oleh karena itu dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang merupakan langkah sangat strategis dari Pemerintah RI, menjadi solusi sangat tepat dalam menjawab seluruh tantangan kondisi ekonomi global saat ini.
Tidak ada komentar