Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian membentuk tim untuk mengawal tiga daerah otonom baru di Papua hingga Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pembinaan dan pengawasan dari pemerintah perlu terus diperkuat karena tantangan ketiga provinsi yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu cenderung lebih besar dibandingkan DOB dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Tiga daerah otonom baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pemekaran ketiga daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena sejak 2014 pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran ataupun penggabungan wilayah.
Pembentukan tiga DOB di Papua itu akhirnya tidak perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU Pemda, di antaranya didahului dengan membentuk daerah persiapan provinsi selama tiga tahun. Cakupan wilayah paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi pun bisa diabaikan, seperti yang terjadi pada Provinsi Papua Selatan. Provinsi yang beribu kota di Merauke itu hanya terdiri atas empat kabupaten, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Begitu pula persyaratan dasar kapasitas daerah yang didasarkan pada parameter geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan; tidak perlu semuanya dipenuhi.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pemerintah membuat tim kecil yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mempersiapkan segala kebutuhan bagi tiga DOB baru di Papua. Tim itu akan bertugas setidaknya hingga Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, sampai terpilih gubernur definitif yang menggantikan penjabat gubernur.
”Bapak Mendagri (Tito Karnavian) menugaskan saya terkait dengan peta jalan tiga DOB di Papua. Kami juga sudah mengadakan dua kali rapat,” ucapnya di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah harus segera mengangkat pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi tersebut agar dapat segera mempersiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan. Penjabat gubernur juga harus berkomitmen melaksanakan tugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo mesti segera menandatangani ketiga RUU yang sudah disahkan di DPR agar bisa segera diundangkan. Sebab, UU ini akan menjadi dasar hukum bagi penjabat gubernur dalam melaksanakan tugasnya menyiapkan semua infrastruktur di DOB tersebut.
”Meminta pemerintah, melalui pembentukan tiga provinsi baru di Papua itu, agar dapat memperpendek jalur birokrasi serta dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Papua lebih baik,” tutur Bambang.
Persyaratan pemekaran
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, persyaratan untuk pemekaran yang diatur dalam UU Pemda dibuat untuk memastikan DOB bisa berhasil. Pembentukan tiga DOB di Papua yang tidak menggunakan berbagai syarat sesuai UU Pemda pun menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan pemekaran dan penggabungan daerah.
”Tantangan yang dihadapi oleh tiga DOB di Papua menjadi lebih berat karena daerahnya tidak dipersiapkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Herman mencontohkan, pembentukan daerah persiapan provinsi selama tiga tahun diperlukan untuk mempersiapkan segala kebutuhan provinsi baru hingga akhirnya benar-benar siap. Dalam fase ini, ada peran dari provinsi induk untuk menyiapkan DOB definitif, mulai dari penyiapan sumber daya manusia hingga penganggaran. Namun, dalam tiga DOB di Papua, ketiganya langsung menjadi provinsi definitif begitu UU diundangkan.
Tidak ada komentar