Jakarta - Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Benny Riyanto, menyebut kehadiran KUHP baru patut disambut baik dan wajib disosialisasikan sebelum berlaku efektif pada tiga tahun ke depan setelah diundangkan.
Hal itu di disampaikan dalam acara Sosialisasi KUHP yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama Universitas Andalas di Hotel Santika, Kota Padang, Sumatera Barat.
"KUHP nasional ini akan mulai berlaku efektif tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Selama masa transisi itu, kita akan terus mensosialisasikan substansi KUHP ini kepada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah penafsiran serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan,” ujar Prof Benny dalam keterangan pers diterima, Jumat (13/1/2023).
Selain sosialisasi, Prof Benny juga mengusulkan perlunya training of trainers agar para akademisi, praktisi dan penegak hukum betul-betul menguasai norma, semangat, serta nilai-nilai yang dikandung KUHP nasional ini.
“Ini merupakan sarana pemahaman kepada para stakeholder yang terlibat, terutama penegak hukum. Karena ini kan merupakan suatu modernisasi sistem hukum Indonesia,” jelas dia.
Tidak ada komentar