Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Menurut Ida Fauziyah, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya. Penentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi UU No.13/2003.
"Pada prinsipnya Pemerintah dan DPR-RI telah mematuhi apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menaker dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ia memaparkan, beberapa hal terjadi pemelintiran atas isi dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
"Yang ingin saya tekankan adalah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi para pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.
Jadi, lanjut Menaker, banyak informasi yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur dan ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015, memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Ida menambahkan, Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan mengatur lebih detil formula upah. Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dia juga menegaskan, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan. Adapun hal yang baru dalam undang-undang ini adalah penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, Undang-undang Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini," katanya.
Tidak ada komentar