Dewan Pengupahan Provinsi NTB telah melakukan persidangan terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Di mana UMP NTB 2024 ditetapkan naik sebesar Rp72.660 atau 3,06 persen, sehingga besarannya menjadi Rp2.444.067 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.371.407.
Gubernur wajib menetapkan UMP NTB paling lambat 21 November 2023, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ketetapan kenaikan upah ini sesuai dengan surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 15 September 2023 terkait penyampaian informasi tata cara penetapan UMP 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2024.
Besaran upah yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan untuk dapat ditentukan menjadi UMP 2023 dengan formula yang dituangkan pada pasal 26 peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan alfa 0,30.
“Hitungannya UMP 2023 ditambah inflasi provinsi sebesar 2,29 persen, kemudian alfa 0,30 dikali pertumbuhan ekonomi 2,68 persen dan dikali UMP 2023 yang Rp2,3 juta itu. Ditemukan hasilnya besaran UMP NTB 2024 Rp2,4 juta dengan kenaikan 3,06 persen,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, berdasarkan berita acara, Senin (20/11).
Kenaikan UMP 3,06 persen ini telah disetujui oleh pihak-pihak yang ada di dewan pengupahan. Baik dari unsur pemerintah, unsur pengusaha yakni APINDO maupun dari unsur serikat pekerja menyetujui kenaikan UMP 2024 sebesar 3,06 persen yang telah ditetapkan. “Dewan pengupahan NTB pada prinsipnya mengikuti PP 51 tahun 2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,3,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah itu 12-15 persen.
“Sama daerah (naik 15 persen), kita secara nasional harus minta 12-15 persen. Karena ingat kenaikan upah yang 3 tahun itu tidak pernah naik,” ujarnya.
Permintaan kenaikan upah ini, dari KSPI atau SPN sudah jelas mengusulkan kenaikan upah jika berdasarkan indeks tertentu mulai dari 1,0 – 2,0 persen. Supaya upah buruh swasta tidak lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, Polri yang kenaikan upahnya di 2023 sampai 8 persen. Jika cara menghitungnya berasal dari inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka naiknya menjadi 18 persen dan itu tidak memakai indeks tertentu.
“Kita bukan tidak setuju kenaikan upah mereka. Kalua kenaikan upah buruh ya harus sama cara menghitungnya. Sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, baru bisa kenaikan upah itu sama dengan upah PNS, TNI, POLRI,” terangnya.
Tidak ada komentar