Tidak terasa Pemilu 2024 sebentar lagi akan
terlaksana, sesuai dengan PKPU Nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaran Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sampai
dengan hari ini, tahapan sudah memasuki masa Kampanye Pemilu.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum sebelumnya juga sudah
melaksanakan tahapan DPSHP yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang
nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Pendaftaran
calon Anggota DPD, DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu menjadi momentum yang sangat penting bagi
masyarakat Indonesia karena akan terjadi pergantian pemimpin secara sah, dan
dijadikan sebagai pesta demokrasi. Pemilu kali ini juga diharapkan akan
melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa Indonesia menuju era baru.
Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu menjadi salah
satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi bagi negara yang
menerapkannya. Oleh karena legitimasi kekuasaan harus diperoleh melalui Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu didefinisikan sebagai sarana
penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting
bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka
legitimasi Pemilu secara otomatis juga semakin baik. Partisipasi merupakan
respon atau ekspresi pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu,
maupun konstestan. Kepercayaan buruk terhadap kedua lembaga tersebut dapat
mengakibatkan buruknya partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat juga merupakan konsekwensi dari
sistem politik atau negara demkorasi. Negara demokrasi tanpa partisipasi
masyarakat dalam pemilu cenderung sesungguhnya adalah otoriter dan
sentralistik. Pengalaman politik pada era orde baru memperlihatkan kesewenangan
para pengambil keputusan politik dalam setiap perumusan kebijakan maupun
perencanaan program. Akibatnya kebijakan atau yang diputuskan seringkali tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, pada Pemilu serentak tahun 2024 ini
semua elemen baik itu penyelenggara, masyarakat dan peserta pemilu harus
terlibat aktif dalam memberikan edukasi tentang kepemiluan, menumbuhkan nilai-nilai
kebhinekaan dan menjalin spirit perdamaian di antara peserta pemilu demi
terwujudnya Pemilu yang bermartabat.
Pemilu tahun 2019 kita jadikan acuan untuk
peningkatan, merujuk pada data kompas.co ada peningkatan dalam hal, partisipasi
masyarakat di Pemilu tahun 2019 secara nasional sebesar 81 persen, meningkat
dari Pilpres tahun 2014 dengan jumlah 70 persen, dan Pileg tahun 2014 berjumlah
75 persen, melampaui target nasional yang berjumlah 77,5 persen. Itu
menunjukkan bahwa masyarakat masih menganggap Pemilu yang dihasilkan dari cara
demokratis menjadi kunci dalam menghasilkan pemimpin yang bersih, jujur dan
adil untuk Indonesia. Hal inilah yang harus kita garis bawahi jangan sampai
tingkat kepercayaan masyarakat dalam Pemilu terhadap lembaga penyelenggara baik
itu KPU, Bawaslu dan DKPP menjadi menurun.
Oleh karena itu, marilah kita semua berupaya untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilu serentak tahun 2024 ini, agar
lebih tinggi daripada Pemilu sebelumnya yaitu dengan cara selalu membangun
semangat persatuan di antara para peserta Pemilu, masyarakat dan penyelenggara
serta menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu agar masyarakat
meyakini dan mempercayai bahwa kinerja Bawaslu, KPU dan DKPP sudah sesuai
dengan amanat konstitusi.
Sumber : Hasbi Ardhani (Ketua Panwaslucam Gerung)
Tidak ada komentar